logo Kompas.id
Politik & HukumPembahasan Rancangan KUHP...
Iklan

Pembahasan Rancangan KUHP Dikhawatirkan seperti RUU Cipta Kerja

Pembahasan Rancangan KUHP dikhawatirkan bernasib sama seperti saat pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan terburu-buru. Aspirasi publik tak diserap dengan optimal oleh pemerintah dan DPR.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9F5MiygEzQ-pYc7PTGaF5xQ1NTI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fd1a93032-23cb-46c5-a959-afa13388c98f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan mengakomodasi masukan dari publik saat akan melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penyerapan aspirasi publik itu menjadi bagian dari penyusunan undang-undang yang demokratis. Sebab, ada kekhawatiran pembahasannya dilakukan tanpa pelibatan publik yang memadai seperti Undang-Undang Cipta Kerja.

Rencana pembahasan kembali Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (9/6/2021). RKUHP itu akan dimasukkan dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000