logo Kompas.id
Politik & HukumUsulan Revisi UU ITE Masih...
Iklan

Usulan Revisi UU ITE Masih Berpotensi Multitafsir

Usulan revisi UU ITE yang dibuat pemerintah dinilai masih berpotensi multitafsir. Pemerintah menekankan usulan perubahan bukan harga mati. Masukan publik dinantikan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SH0XzixnF9z4jcrB5JLfWnHyRsA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F3906cd13-d3ad-4799-bfeb-c4e00915bd58_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah memenuhi janjinya untuk membuka ke publik usulan rumusan baru dari sejumlah pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Namun, usulan itu dinilai masih berpotensi multitafsir saat diterapkan di lapangan. Meski sudah ditambahkan pasal penjelasan, kriterianya masih ambigu.

Dalam konferensi pers, Jumat (11/6/2021), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, revisi terbatas UU ITE bersifat semantik atau penambahan penjelasan dari sudut redaksional. Meskipun bersifat redaksional, Mahfud mengatakan, revisi itu bersifat substantif karena memuat uraian penjelasan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000