Komnas HAM Lanjutkan Penyelidikan Polemik Tes Wawasan Kebangsaan di KPK
Kamis pagi ini, perwakilan Wadah Pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan akan ke Komnas HAM. Mereka akan menyerahkan data, keterangan, dan dokumen tambahan. Komnas HAM menegaskan akan melanjutkan penyelidikan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/SUSANA RITA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tetap menyelidiki kasus adanya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara. Komnas HAM menyayangkan langkah pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK yang semestinya tidak dilakukan terlebih dahulu.
Pada Selasa, KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memutuskan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Keputusan tersebut dinilai banyak pihak bertolak belakang dengan arahan Presiden Joko Widodo. Sebab, Presiden sudah menyatakan hasil tes wawasan kebangsaan tak serta-merta bisa dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK.
Terkait hal itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM tetap akan menyelidiki perkara 75 pegawai KPK tersebut. ”Tetap (diselidiki),” kata Anam, Kamis (27/5/2021).
Menurut Anam, langkah pemberhentian terhadap pegawai KPK semestinya tidak dilakukan terlebih dahulu. Seyogianya semua pihak menahan diri hingga diketahui fakta-fakta dan substansi TWK secara komprehensif.
”Kami sayangkan sebenarnya, apalagi Presiden sudah memberikan arahan. Arahan Presiden itu harus dipahami dalam dua konteks. Pertama, sebagai penanggung jawab penyelenggaraan negara supaya tidak membuat kacau. Kedua, dalam konteks struktur kepegawaian nasional Indonesia. Dalam UU ASN maupun peraturan pemerintah, Presiden adalah pembina pegawai negeri sipil. Kalau ada apa-apa, harus sesuai persetujuan Presiden,” ujarnya.
Komnas HAM saat ini tengah bekerja menangani pengaduan dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Komnas HAM memeriksa laporan dugaan adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Komnas HAM sudah membuat tim untuk menindaklanjuti laporan pengaduan 75 pegawai KPK tersebut.
Anam mengungkapkan, pihaknya sudah menyusun kerangka kerja dan dimensi yang akan didalami, yaitu terkait konteks hukum TWK, prosedur pelaksanaannya, fakta atau substansi apakah relevan dengan pemberantasan korupsi atau tidak dan apakah betul dalam konteks kebangsaan.
”Komnas HAM mempunyai berbagai catatan, testimoni-testimoni dari korban pelanggaran HAM berat, salah satunya korban litsus (penelitian khusus era Orde Baru). Kami dalami apakah karakter pertanyaannya seperti karakter litsus saat itu,” ujar Anam.
Selain itu, Komnas HAM juga mendalami konsekuensi dari pelaksanaan TWK jika dinyatakan tak lolos, yaitu potensi stigma antikebangsaan. Dalam konteks HAM, stigma tersebut merupakan hal yang sangat serius. Negeri ini, tambahnya, memiliki pengalaman panjang mengenai stigma yang membuat korban stigma kehilangan pekerjaan, penghidupan, dan lainnya.
Tim Komnas HAM telah bekerja minggu ini dengan mendengarkan keterangan dari para pelapor. Komnas juga akan memanggil pihak-pihak terkait TWK.
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Kamis pagi ini, perwakilan WP KPK yang tidak lolos TWK akan ke Komnas HAM. Mereka akan menyerahkan data, keterangan, dan dokumen tambahan.
Yudi mengatakan, WP KPK menilai pimpinan KPK dan BKN telah tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK dengan cara langsung terhadap 51 pegawai dan memberikan pendidikan untuk 24 orang tanpa ada jaminan.