Jelang Putusan Praperadilan, RJ Lino dan KPK Saling Klaim
Tersangka korupsi pengadaan ”quay container crane” di PT Pelindo II, RJ Lino, mengklaim KPK tak berpedoman pada aturan dalam menangani kasus itu. Sebaliknya, KPK menegaskan penanganan perkara sudah sesuai aturan hukum.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang sidang putusan praperadilan tersangka korupsi pengadaan quay container crane di PT Pelindo II, RJ Lino, yang diagendakan pada Selasa (25/5/2021), kubu pemohon menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berpedoman pada asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menangani perkara yang terjadi pada tahun 2010 itu. Sebaliknya, KPK menegaskan penanganan perkara sudah sesuai dengan aturan hukum.
Kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono, mengatakan, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenang tidak berpedoman pada asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
”Karena tidak terbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap RJ Lino, maka terbukti melanggar hak asasi RJ Lino dan tidak memberikan kepastian hukum,” kata Agus, Minggu (23/5/2021).
Menurut Agus, KPK menyalahgunakan wewenang karena tidak menerbitkan SP3 sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) UU No 19/2019. Sebab, sejak KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan 24 Mei 2021, proses penyidikan terhadap RJ Lino sudah memasuki lima tahun tiga bulan empat hari.
Pasal 40 ayat (1) itu menyebutkan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Hingga saat ini, perkara RJ Lino belum dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan, RJ Lino dilakukan penahanan dan pemeriksaan lanjutan. Adapun untuk sidang permohonan praperadilan RJ Lino, menurut rencana, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021), dengan agenda kesimpulan, sedangkan putusan akan dibacakan pada Selasa (25/5/2021).
Selain itu, kata Agus, kerugian negara dihitung dan dinyatakan sendiri oleh KPK, yakni oleh ahli akuntansi forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi. Hal tersebut sesuai laporan tertanggal 6 Mei 2021 atau satu bulan lebih setelah RJ Lino ditahan pada 26 Maret. Padahal, menurut Agus, instansi yang diberi kewenangan konstitusional untuk menghitung, menilai, dan menyatakan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Oleh karena itu, Agus berharap permohonan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino dikabulkan hakim.
56 bukti
Adapun Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK memiliki 56 bukti sejak dari penyelidikan hingga penyidikan, di antaranya surat perintah penyidikan berdasarkan izin Dewan Pengawas KPK, surat perintah penyitaan, dan berita acara penyitaan, guna mematahkan praperadilan RJ Lino.
”Kami memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara dengan tersangka RJL (RJ Lino) tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ali mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka RJ Lino diperoleh KPK melalui unit pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2014 yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang termasuk kepada RJ Lino, ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK, dan dilakukan analisis mendalam pada berbagai dokumen terkait.
Selain itu, dilakukan pula beberapa kali gelar perkara mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan pimpinan KPK dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan. Alhasil, disepakati telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010.
Sejak 2016 sampai dengan 2021 di tahap penyidikan, KPK memeriksa 77 saksi termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari BPK dan ahli penghitungan harga pokok produksi (HPP) QCC dari ITB.
Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik menyita berbagai barang bukti berdasarkan izin penyitaan Dewas KPK dan dibuatkan dalam berita acara penyitaan. Penahanan RJ Lino dilakukan berdasarkan aturan hukum dan KPK memberitahukan kepada pihak keluarga.
Ali menuturkan, penghitungan kerugian keuangan negara telah diperoleh berdasarkan surat dari ITB terkait laporan investigasi teknis perhitungan HPP QCC PT Pelindo II Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak. BPK juga menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC tahun 2010 pada PT Pelindo yang mengakibatkan kerugian negara.
KPK juga meminta bantuan tenaga ahli akuntansi forensik yang disimpulkan melalui laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021. Ahli tersebut menyampaikan ada kerugian negara sebesar 1.974.911,29 dollar AS atau setara dengan Rp 17,799 miliar (kurs Bank Indonesia tanggal 27 April 2010, 1 dollar AS senilai Rp 9.013).
Atas dalil-dalil tersebut, KPK memohon pada hakim praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Selain itu, hakim diharapkan menyatakan penyidikan dan penahanan terhadap RJ Lino adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.