ICW menyebut KPK memiliki tunggakan 16 kasus korupsi yang belum dituntaskan. Selain kasus Pelindo II, KTP elektronik, dan BLBI, KPK juga belum menuntaskan kasus Bank Century yang juga mendapatkan perhatian publik.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kelompok masyarakat sipil mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi masih memiliki ”tunggakan” penyelesaian belasan kasus dugaan korupsi, termasuk perkara lama yang menarik perhatian publik. Faktor kehati-hatian penanganan perkara memang penting, tetapi hal itu harus diimbangi transparansi dan akuntabilitas, terutama setelah KPK diberi kewenangan menghentikan penyidikan.
Pada Jumat (26/3/2021), KPK menahan bekas Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Lino diduga terlibat korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II pada 2010.
Hal ini sekaligus menjadi pemenuhan janji yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja KPK tahun 2020. Saat itu, selain kasus Pelindo II, Nawawi juga berjanji KPK akan berupaya menyelesaikan perkara lainnya yang mendapatkan perhatian publik dan masih belum tuntas, seperti dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Selain itu, ada kasus suap terhadap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, dengan tersangka Harun Masiku.
Terkait dengan kasus BLBI, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (28/3), mengatakan, KPK masih mengkaji hal itu apakah masih bisa menanganinya.
”Untuk perkara BLBI, kami dalam proses kajian apakah KPK masih berwenang menangani mengingat perbuatan unsur penyelenggaranya, yaitu SAT (Syarifuddin Arsyad Tumenggung), berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung) sudah dinyatakan tidak memenuhi perbuatan pidana,” kata Ali.
Ketika ditanya apakah penyidikan terhadap Syamsul dan Itjih akan dihentikan, Ali mengungkapkan, sejauh ini masih proses pengkajian.
Pada 2019, MA mengabulkan kasasi Syarifuddin. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Syarifuddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. MA melepaskan Syarifuddin dari segala tuntutan hukum. Pada 2020, KPK mengirimkan permohonan peninjauan kembali, tetapi PK tersebut ditolak MA.
Belasan kasus
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, KPK memiliki tunggakan 16 kasus korupsi yang belum dituntaskan. Selain kasus Pelindo II, KTP elektronik, dan BLBI, KPK juga belum menuntaskan kasus Bank Century yang juga mendapatkan perhatian publik.
Kurnia tidak memungkiri banyaknya kasus yang tertunggak di KPK karena sumber daya manusia (SDM) di KPK yang terbatas. Namun, penuntasan perkara yang sudah dibongkar KPK juga bermuara pada komitmen pimpinan KPK. Apalagi, sejumlah nama sudah disebut dalam surat dakwaan ataupun menjadi fakta persidangan.
Ali Fikri mengakui, ada beberapa tunggakan perkara di KPK terkendala masalah klasik, antara lain kelebihan beban penanganan perkara yang tidak sebanding dengan SDM yang ada. Namun, demi kepastian hukum, KPK tentu akan terus berupaya menyelesaikan tunggakan perkara tersebut.
Manajer Departemen Riset Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko menuturkan, faktor kehati-hatian penting dalam penanganan perkara. Namun, upaya tersebut harus diimbangi transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Wawan, ketika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memungkinkan KPK menghentikan penyidikan, publik akan menanyakan beberapa kasus besar yang menggantung. Karena itu, KPK harus terus memberikan informasi terbaru terkait kasus tersebut kepada publik.