KPK berjanji akan memanggil kembali Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memanggil kembali Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. KPK pun berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.
Sebelumnya pernah diberitakan, Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan KPK pada 7 Mei 2021 karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan. Azis saat itu dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Sedangkan, saat Azis dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (17/5/2021), politisi Golkar tersebut muncul dan memenuhi panggilan Dewas.
Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi Kompas, di Jakarta, Rabu (19/5/2021), mengatakan, AS dipanggil Dewas KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Stepanus. Sedangkan untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, Firli menegaskan, penyidik akan memanggil kembali Azis.
“Nanti KPK pasti menyampaikan setiap perkembangannya ke publik. KPK akan tuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan ungkap seterang-terangnya untuk menemukan tersangka,” ujar Firli.
Soal andil Azis dalam kasus ini diungkapkan oleh Firli dalam jumpa pers pada 22 April 2021. Azis diduga turut andil mempertemukan Stepanus dengan M Syahrial, Wali Kota Tanjung Balai.
“Komitmen ini tidak pernah berubah siapapun pelakunya. KPK masih melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti,” ucap Firli. (Ketua KPK)
Firli menyampaikan, proses penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan Stepanus dan pihak tersangka lainnya, akan terus berjalan. KPK, katanya, akan terus bekerja dan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi.
“Komitmen ini tidak pernah berubah siapapun pelakunya. KPK masih melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti,” ucap Firli.
Dihubungi secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menyayangkan tindakan Azis. Seharusnya, jika Azis datang memenuhi panggilan Dewas KPK, ia juga datang saat dipanggil KPK.
“Azis semestinya kooperatif untuk mendukung penyelesaian kasus ini,” ujar Egi.
Jika Azis terus bersikap tidak kooperatif, menurut Egi, itu malah akan memicu kecurigaan publik. Publik akan menilai pimpinan DPR itu diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai.
“Kalau memang dia (Azis) tidak terlibat semestinya dia tidak ragu untuk hadir. Jika dia tidak hadir, ini malah bakal memicu kecurigaan publik akan keterlibatannya,” tutur Egi.