Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/5/2021), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara wali kota Tanjung Balai tahun 2020-2021.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/5/2021), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara wali kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Karena itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Azis.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Jumat ini, mengatakan, Azis dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka penyidik KPK, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju.
Selain Azis, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Stepanus, yakni Abdul Rahim Sirait alias Tajam dan Waris dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, dari informasi yang diterima KPK, Azis menyatakan tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan KPK. ”Yang bersangkutan (Azis) tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” ujar Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, soal andil Azis diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Kamis (22/4/2021). Azis diduga turut andil mempertemukan penyidik KPK, Stepanus, dengan M Syahrial, Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan.
Diduga Syahrial menyuap Stepanus agar penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkannya tidak dilanjutkan. Ketika itu, KPK sedang menyelidiki dugaan suap dalam lelang dan mutasi jabatan di Pemkot Tanjung Balai.
Ali menyampaikan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Azis. Berkaitan dengan waktunya, hal itu akan dinformasikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kompas sudah menghubungi Azis untuk menanyakan alasan ketidakhadirannya, tetapi tidak direspons.
Pada Jumat ini, penyidik KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka Syahrial. Kedua saksi untuk Syahrial adalah Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS atau protokoler.