Pimpinan MKD Usulkan Pemanggilan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
MKD telah memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Laporan dinilai memenuhi syarat legal formal. Sebagai tindak lanjutnya, pimpinan MKD mengusulkan pemanggilan Azis.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dinilai memenuhi syarat untuk bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan DPR atau MKD. Oleh karena itu, MKD akan segera memprosesnya lebih lanjut. Sebagai bagian dari proses itu, pimpinan MKD mengusulkan untuk memanggil Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan saat ditemui seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/5/2021), mengatakan, laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik DPR oleh Azis yang masuk ke MKD telah tuntas diverifikasi. Hasilnya, laporan memenuhi syarat legal formal sehingga MKD akan memprosesnya lebih lanjut.
Setidaknya ada dua laporan pengaduan terhadap Azis yang masuk ke MKD, yakni dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia dan Komite Pemantau Legislatif. Azis dilaporkan karena diduga melanggar kode etik anggota DPR setelah memfasilitasi pertemuan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dengan Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta pada Oktober 2020.
Seperti diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (22/4/2021), Syahrial menemui Azis dan menyampaikan permasalahan soal adanya penyelidikan oleh KPK di Pemerintah Kota Tanjung Balai. Atas perintah Azis, ajudan Azis menghubungi Stepanus untuk datang. Setelah itu, Azis mengenalkan keduanya. Dalam pertemuan, Syahrial menyampaikan agar penyelidikan dugaan korupsi di Tanjung Balai tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Uang suap diduga sebesar Rp 1,3 miliar lantas diberikan secara bertahap kepada Stepanus agar penyelidikan kasus itu tak berlanjut.
Trimedya melanjutkan, sebagai bagian dari pemrosesan lebih lanjut oleh MKD, pimpinan MKD dalam rapat pleno pimpinan, Kamis, sepakat untuk mengusulkan pemanggilan Azis. Usulan ini akan disampaikan dalam rapat pleno MKD yang menurut rencana akan digelar pada 18 Mei 2021 atau setelah Lebaran 2021.
”Kami akan bawa usulan itu ke rapat pleno MKD karena pimpinan, kan, tidak bisa mengambil keputusan. Keputusan harus diambil dalam rapat pleno. Begitu pula kalau usulan diterima, pemanggilan harus berdasarkan keputusan dari rapat pleno MKD,” ujarnya.
Ditanya soal rencana rapat pleno yang tak digelar segera oleh MKD, Trimedya mengatakan, butuh waktu untuk bisa mengumpulkan semua anggota MKD. Pasalnya, sebagian anggota MKD masih bertugas di daerah. Terlebih pekan depan sudah Lebaran. Karena itu, diputuskan rapat pleno digelar setelah Lebaran.
”Jadi, ini bukan karena MKD mengulur-ulur. Tanggal 18 Mei itu sudah paling cepat. Rata-rata anggota DPR, kan, masuknya tanggal 17 Mei,” ujarnya.
Ia menjanjikan proses dugaan pelanggaran kode etik oleh Azis akan bergerak cepat. Apalagi, KPK bergerak cepat dalam mendalami peran Azis dalam kasus suap penyidik KPK tersebut. Selain ruang kerja Azis di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadinya telah digeledah KPK, Azis juga telah dicegah ke luar negeri.
”Dengan ada penggeledahan, kami kan sebagai orang hukum mengerti. Kalau sampai aparat penegak hukum melakukan penggeledahan, bahkan mencegah orang ke luar negeri, berarti kan tingkat keseriusan hukumnya agak tinggi. Nah, MKD enggak boleh menutup mata atau tuli pada situasi itu. Karena itulah, MKD harus bergerak cepat. Apalagi dalam tata beracara di MKD, opini publik yang muncul jadi salah satu bahan pertimbangan untuk percepatan,” tuturnya.
Trimedya pun berjanji MKD akan obyektif dalam memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Azis. Jika masih ada ada pihak yang berasumsi MKD tidak akan obyektif karena anggota MKD adalah anggota DPR, ia menilai hal tersebut wajar muncul. ”Namun kan dalam sejarah DPR ini, sudah pernah juga dulu Badan Kehormatan memecat anggota DPR,” tambahnya.
Sejak Azis disebut KPK ada andil dalam kasus dugaan suap penyidik KPK, Kompas sudah berulang kali mencoba menghubunginya untuk meminta penjelasan. Namun, ia tak memberi respons.
Dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda pembukaan masa persidangan V DPR, Kamis, Azis Syamsuddin pun tak terlihat. Padahal, empat unsur pimpinan DPR lainnya hadir, yaitu Ketua DPR Puan Maharani serta tiga wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar. Rapat paripurna dipimpin oleh Muhaimin Iskandar.
Seusai rapat paripurna, Muhaimin mengatakan, Azis telah mengajukan izin untuk tidak bisa hadir dalam rapat. ”Izinnya ada di Sekjen DPR,” ujarnya.