logo Kompas.id
Politik & HukumAnggota Dewan Pengawas KPK...
Iklan

Anggota Dewan Pengawas KPK Sebut Keberatan Bisa Dikanalisasi ke PTUN

Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji, menganggap wajar polemik keputusan KPK soal penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. Keberatan, ujarnya, bisa dikanalisasi ke PTUN.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rX6mIt7jcwT7h_Z5sb-KI_9Zlro=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fc29a0efa-33b5-4530-87a3-6370f8772053_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Sejumlah kalangan mengkritisi terkait tes wawasan kebangsaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK sebagai syarat sebagai aparatur sipil negara.

JAKARTA, KOMPAS — Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, mengajak masyarakat obyektif melihat polemik keputusan KPK terkait penyerahan tugas dan tanggung jawab 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan kepada atasannya. Publik dapat mempermasalahkan persoalan tersebut melalui peradilan tata usaha negara atau PTUN.

Seperti diberitakan, dalam salinan surat keputusan yang diterima Kompas, Selasa (11/5/2021), pimpinan KPK meminta pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)  menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000