Sofyan Djalil: Ruang Gerak Mafia Tanah Dipersempit
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menegaskan, pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah. Ruang gerak mafia tanah terus dipersempit.
Oleh
Tim Kompas
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mafia tanah yang mempermainkan aturan masih terus merugikan masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmen dalam memberantas dan mempersempit ruang gerak mafia tanah melalui penindakan tanpa pandang bulu, serta melalui perbaikan sistem administrasi pertanahan.
Tim investigasi Kompas terkait mafia tanah di Jakarta menemukan keterlibatan pemodal, broker, notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan pegawai di kantor kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memalsukan dokumen, termasuk sertifikat tanah. Ulah mafia tanah itu merugikan masyarakat karena sampai menyebabkan mereka kehilangan hak tanah.
Di sejumlah daerah di Tanah Air juga muncul laporan adanya warga yang dirugikan mafia tanah. Di Kalimantan Timur, mafia tanah diduga kerap muncul di wilayah yang akan digarap perusahaan tambang batubara. Mereka mengincar lahan petani yang baru memiliki hak garap dan segel tanah.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Pradarma Rupang, Jumat (7/5/2021), mengatakan, Jatam mendampingi warga di Kutai Timur dan Kutai Kartanegara yang lahan garapannya dijual orang tak dikenal ke perusahaan tambang.
Pola yang digunakan terduga mafia tanah itu adalah dengan pemalsuan tanda tangan kepala dusun untuk mendapatkan sertifikat. Selain itu, mereka juga kongkalikong dengan sejumlah oknum pejabat setempat.
Persoalan mafia tanah juga dihadapi petani di Kalimantan Tengah. Lahan milik petani di Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng dijual mafia tanah tanpa izin ke perusahaan perkebunan sawit. Ketua Kelompok Tani Garantung Jaya Sahyago menjelaskan, tanah-tanah itu dijual tanpa izin, tanpa pula diketahui siapa penjualnya.
Persempit ruang gerak
Menanggapi hasil investigasi Kompas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dihubungi dari Jakarta, Jumat, mengatakan, BPN terus berupaya mempersempit ruang gerak mafia tanah. Di sisi lain, pengawasan dan penindakan terhadap pegawai BPN yang terlibat mafia tanah terus dilakukan. Ia menekankan pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah tanpa peduli bekingnya.
Oknum pegawai BPN yang terlibat mafia tanah diproses hukum dan pegawai yang berintegeritas serta memiliki reputasi yang baik akan diberikan tanggung jawab yang besar. Tim Satgas Antimafia Tanah pun terus membersihkan oknum-oknum tersebut.
”Saya yakin 99,99 persen pegawai BPN adalah orang yang baik. Mereka bekerja keras sampai malam, bahkan akhir pekan tetap bekerja karena targetnya sangat tinggi sekali,” tutur Sofyan.
Selain itu, Sofyan menuturkan, BPN juga terus menertibkan administrasi pertanahan. Sebab, tidak tertibnya administrasi pertanahan menjadi salah satu pintu masuk bagi mafia tanah. Hal yang dilakukan adalah mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia. ”Jika seluruh tanah sudah terdaftar dan tersertifikat, ruang gerak mafia tanah berkurang,” katanya.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebelum 2016 berkisar kurang dari 1 juta per tahun. Namun, sejak 2017 jumlahnya terus meningkat, yakni 5 juta pendaftar (2017), 9 juta pendaftar (2018), 11,2 juta pendaftar (2019), dan 6,8 juta pendaftar (2020). Adapun di 2021 target pendaftar 10 juta.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menertibkan dokumen lama, girik palsu, dan surat perjanjian palsu. Kemudian juga memperbaiki sistem pemerintahan serta mengubah peraturan yang memungkinkan gerak mafia tanah.
Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan menambahkan, pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 yang didasarkan pada surat keputusan KSP Nomor 1B/T/2021 merupakan terobosan penting. Tim itu akan mengoordinasi lintas kementerian dan lembaga serta organisasi masyarakat sipil.
Tim adhoc yang beranggotakan pejabat eselon 1 dari 19 kementerian dan lembaga pemerintah serta aktivis masyarakat sipil itu bertugas mempercepat tindak lanjut percepatan dengan tugas inti menyusun dan melaksanakan rencana aksi bersama.
”Dengan dilaksanakannya reforma agraria terjadi pemerataan dalam penguasaan dan pemilikan tanah, serta kian tertibnya sistem administrasi yang bisa menyulitkan ruang gerak mafia tanah,” ujar Usep.
Untuk mengatasi mafia tanah, Usep menambahkan, Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional telah bekerja sama dengan Kepolisian Negara RI dan dan Jaksa Agung untuk menanggulangi dan memberantas mafia tanah dengan cara membentuk Satuan Tugas Mafia Tanah.
”KSP mendorong agar Satgas Mafia Tanah dapat secara efektif mengatasi sumber masalah dari konflik agrarian selama ini, dan bisa menyelesaikan jaringan mafia tanah yang rumit dan kompleks,” ujar Usep.
KSP, tambah Usep, juga telah mendorong Kementerian ATR/BPN untuk lebih serius membenahi sistem administrasi pertanahan secara utuh dan menyeluruh untuk mencegah merebaknya ketidakpastian dlm pelaksanaan ketentuan atas hak milik atas tanah. ”Ketidakpastian inilah yang bisa dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri,” tuturnya.
Sejumlah anggota DPR RI juga mendorong penguatan pengawasan internal BPN, serta perbaikan kualitas pegawai BPN. (HAR/SYA/CIP/IDO)