logo Kompas.id
Politik & HukumRawan Mafia Tanah, Pemeriksaan...
Iklan

Rawan Mafia Tanah, Pemeriksaan Dokumen Pertanahan Harus Diperketat

Notaris, pegawai di kantor kecamatan, dan BPN, yang memeriksa dokumen pertanahan, harus melakukan pemeriksaan secara teliti. Pemeriksaan harus ketat, mencegah penggunaan dokumen palsu oleh mafia tanah.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c0XigDsx32IKgMN_UMMamlfvpUk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210507IDO_Mafia_Tanah4_1620386596.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Beberapa warga Desa Pantai yang sudah memiliki sertifikat tanah, tetapi tanah mereka masih tetap digarap perusahaan perkebunan sawit di Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat (7/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Petugas notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), pegawai di kantor kecamatan, serta pegawai Badan Pertanahan Nasional harus cermat dan teliti dalam memeriksa dokumen terkait pertanahan. Kesengajaan dan keterlibatan dalam sindikat mafia tanah merupakan bentuk malaadministrasi publik.

Investigasi Kompas terhadap mafia tanah di Jakarta menemukan keterlibatan pemodal, broker, notaris atau PPAT, pegawai di kantor kecamatan, hingga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000