MKD Akan Proses Laporan Pengaduan terhadap Azis Syamsuddin
MKD akan menangani laporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin secara obyektif. MKD akan menelaah laporan tersebut sebelum memutuskan langkah lebih jauh seperti pemanggilan Azis.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR atas dugaan keterlibatan dalam perkara suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju. Terhadap laporan itu, MKD akan segera memprosesnya.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menyerahkan laporan pengaduan ke Sekretariat MKD Mujiono pada Senin (26/4/2021) pagi. Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas, Kurniawan juga turut melampirkan barang bukti berupa dokumen rilis dari KPK, serta berita dari salah satu media daring nasional.
Seperti diberitakan sebelumnya, soal andil Azis dalam pertemuan Stepanus dan M Syahrial, Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam jumpa pers, Kamis (22/4/2021). Saat itu KPK mengumumkan penetapan Syahrial dan Stepanus sebagai tersangka.
Kurniawan saat dihubungi di Jakarta mengatakan, Azis sebagai mantan anggota Komisi III DPR serta Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan semestinya mengetahui aturan di internal KPK di mana penyidik dan pimpinan KPK tidak diperbolehkan bertemu dengan calon tersangka atau pihak yang akan diperiksa.
Seharusnya, menurut Kurniawan, Azis tidak memerintahkan ajudannya meminta Stepanus datang ke rumah dinasnya bertemu dengan Syarial. Perbuatan Azis yang memfasilitasi pertemuan tersebut berpotensi menghalangi atau setidaknya mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK.
”Ini, kan, melanggar hukum. Apa pun itu, kan, menghalangi penegakan hukum. Seorang anggota dewan enggak boleh seperti itu,” ujar Kurniawan.
Perbuatan Azis yang memfasilitasi pertemuan tersebut berpotensi menghalangi atau setidaknya mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Jika terdapat alasan yang menyatakan pertemuan antara Stepanus dan Syarial merupakan bagian dari penyerapan aspirasi masyarakat, Kurniawan berpandangan, hal tersebut tidak masuk akal. Sebab, seharusnya penyerapan aspirasi masyarakat dilakukan di dalam rapat-rapat komisi atau forum-forum yang disediakan dalam peraturan perundang-undangan.
Diproses
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan menyampaikan, pihaknya akan meminta kepada tenaga ahli MKD agar mempelajari terlebih dahulu laporan pengaduan itu. Tenaga ahli MKD akan mendalami soal kedudukan hukum lembaga swadaya masyarakat yang menanungi Kurniawan.
Selain itu, soal struktur organisasi, juga akan didalami. Trimedya heran mengapa pelaporan disampaikan Kurniawan yang menjabat sebagai Wakil Ketua LP3HI, bukan ketuanya. Ia tidak ingin tiba-tiba laporan dicabut karena ada perbedaan pandangan di internal LSM itu sendiri.
”Kan, kami enggak mau dong kalau asal-usul pelapornya enggak jelas. Sebab, sering kali MKD dijadikan alat untuk ”menekan” orang. Enggak jelas asal usulnya, melaporkan, setelah itu berdamai mereka (antara pelapor dan terlapor), lalu menarik laporan, sering begitu,” ucap Trimedya.
Trimedya menambahkan, dalam pemeriksaan berkas nanti, substansi laporan juga akan didalami. Substansi laporan tentu harus disertai bukti-bukti yang kuat. Jika semua ketentuan dipenuhi, MKD akan menggelar rapat pimpinan MKD.
”Setelah itu, kami bawa ke pleno. Nah, dari pleno, kami jadwalkan pemanggilan terhadap terlapor,” ujar Trimedya.
Namun, mulai dari agenda rapat hingga pemanggilan terhadap pelapor, semua itu baru akan terlaksana seusai masa reses atau pada 6 Mei 2021 nanti.
Trimedya memastikan, pemeriksaan akan dilakukan secara obyektif dan transparan. Ia pun menegaskan, ancaman bagi anggota DPR juga tidak main-main apabila terbukti melanggar kode etik. Sanksi paling ringan bisa berupa teguran lisan, hingga paling berat berupa pemecatan.
”Tetapi, itu, kan terlalu cepat kita berandai-andai. Kita juga enggak tahu, apakah benar seperti yang disampaikan Pak Firli. Kita tunggu saja saat pemanggilan Pak Azis yang rencana akan dilakukan oleh KPK,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah menyatakan akan memeriksa Azis terkait kasus penerimaan uang Rp 1,3 miliar oleh Stepanus, dari Syahrial. Pemanggilan direncanakan secepatnya antara Senin ini dan Selasa pekan depan untuk kepentingan penyidikan.
Kompas sudah menghubungi Azis untuk meminta tanggapan terkait dengan pelaporan dirinya ke MKD, tetapi tidak direspons.
Proses penyidikan
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Senin kemarin, ketiga tersangka perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan Stepanus, yakni Stepanus, Syahrial, dan seorang pengacara Maskur Husain (MH), dihadirkan ke Gedung KPK. Ini dilakukan dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan.
Ali menegaskan, dalam penanganan perkara ini, KPK akan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
”Kami pastikan setiap perkembangannya selalu kami informasikan kepada masyarakat. Kami ajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi setiap prosesnya,” katanya.