logo Kompas.id
Politik & HukumPengusaha Penyuap Edhy Prabowo...
Iklan

Pengusaha Penyuap Edhy Prabowo Divonis Dua Tahun Penjara

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim dalam menjatuhkan vonis mengacu pula pada putusan terpidana Leonardo Jusminarta, penyuap bekas anggota BPK, Rizal Djalil. Alasannya, mengurangi disparitas putusan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TtPcdFYY5gwTgZ4AO7BAHq57HuU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fc8f17d42-37df-4758-bda1-916d6287aba8_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pengusaha pemberi suap kepada bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito, meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, setelah menjalani sidang virtual pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (24/3/2021). Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

JAKARTA, KOMPAS — Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama Suharjito dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/4/2021). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, jaksa menuntut Suharjito pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Suharjito dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000