logo Kompas.id
Politik & HukumSistem Pencegahan Korupsi...
Iklan

Sistem Pencegahan Korupsi Diperkuat

Pemerintah mengklaim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2019-2020 telah membawa kemajuan di tiga sektor. Karena itu, pembangunan sistem pencegahan korupsi akan dilanjutkan dan diperkuat.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uz1dJNAvWFEoa5uSfhiYoQj5Row=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fd3c93214-4a62-4ca0-8dc4-0a1ddf93beed_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Petugas kepolisian mengawal ketat pemindahan uang Rp 52,3 miliar hasil sitaan dari sebuah bank dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan dari gedung Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, menuju gudang penyimpanan, Senin (15/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi  memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK. Melalui kebijakan ini, segala celah korupsi diklaim telah ditutup.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo sering menyampaikan dalam rapat terbatas kabinet untuk menciptakan sistem yang menutup celah segala korupsi. ”Jangan menyalahgunakan kewenangan, jangan mau disuap, serta jangan melakukan pungutan liar,” kata Moeldoko, Selasa (13/4/2021).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000