Rencana Pindah Ibu Kota Negara, DPR Tunggu Pemerintah
Setelah RUU Ibu Kota Negara masuk Prolegnas 2021, DPR kini menanti draf RUU itu dari pemerintah. Pembahasan hingga pengesahan RUU bisa tetap dilakukan sekalipun kondisi saat ini tak realistis untuk memindahkan ibu kota.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021, saat ini DPR menunggu draf rancangan regulasi tersebut dari pemerintah. Pembahasan dan pengesahan regulasi itu penting sebelum rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur direalisasikan.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dihubungi, Senin (5/4/2021), menuturkan, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah dimasukkan sebagai salah satu RUU di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang disahkan akhir Maret lalu. Namun, pembahasan dengan DPR belum dimulai karena hingga kini pemerintah belum mengirimkan draf RUU IKN ke DPR.
Sebagai sebuah landasan hukum, menurut Doli, pembahasan RUU IKN itu tidak terelakkan sebab ada keinginan dari pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Terlepas dari kondisi keuangan negara yang saat ini terfokus untuk penanganan pandemi Covid-19, pembahasan RUU IKN itu dianggap sebagai suatu upaya legal formil yang harus dipisahkan dengan perspektif pembangunan fisik dalam pemindahan ibu kota.
”Kalau melihat situasi yang sekarang dan berpikir pemindahan ibu kota, itu memang tidak realistis. Akan tetapi, yang sedang kita bahas ini, kan, sesuatu yang berbeda dengan pembangunan fisik. Kita saat ini bicara landasan hukumnya dulu, baru nanti membahas desain dan konsepnya bagaimana. Tetapi, dasar hukumnya harus ada dulu,” katanya.
Dengan demikian, sekalipun situasi pandemi, lanjut Doli, pembahasan RUU IKN itu tetap dapat dilakukan. Soal apakah setelah RUU disahkan lalu pembangunan fisik langsung dilakukan, ataukah ada jangka waktu pembangunan dimulai, itu suatu hal yang lain lagi.
”Bahwa setelah RUU ini jadi kemudian apakah mau langsung dilakukan pembangunan secara fisik ataukah tidak, itu tergantung kesiapan semua pihak, termasuk pemerintah. Kesiapan itu dilihat dengan mengamati situasi yang berkembang. Misalnya, apakah masih punya kemampuan dari sisi anggaran,” katanya.
Tidak tertutup kemungkinan sekalipun RUU IKN tuntas tahun ini, tetapi tidak langsung dilakukan pembangunan fisik karena melihat situasi keuangan negara. ”Nanti itu melihat situasi. Tetapi, kan, tugas dan fungsi pemerintah dan DPR tetap jalan terus, tidak bisa berhenti. Ketika ada RUU yang harus dibahas, ya, jalan saja seperti biasanya,” kata Doli.
Doli menilai, dalam RUU IKN ini yang dibahas ialah mengenai pengejawantahan keinginan pemerintah untuk memindahkan ibu kota. Hal itu harus dijabarkan dasar hukumnya di dalam UU. Namun, pembahasan RUU itu tidak sampai pada sisi teknisnya karena setelah UU disahkan pasti akan diikuti dengan peraturan teknis yang lebih detail. ”Kami (Komisi II DPR) siap saja membahas RUU IKN kalau memang diperintahkan oleh Bamus (Badan Musyawarah DPR) dan fraksi-fraksi (di DPR),” ucapnya.
Integrasi
Secara terpisah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang, menuturkan, pemerintah sebaiknya melakukan integrasi pembangunan IKN dengan penguatan infrastruktur jalan dan rel kereta api Trans-Kalimantan. Hal ini untuk lebih menghubungkan lima provinsi di pulau tersebut secara optimal.
”Pemerintah pusat agar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menyelaraskan wacana pembangunan IKN dengan pembangunan dan peningkatan kualitas jalan Trans-Kalimantan. Kami mendesak pula agar pembangunan infrastruktur Kereta Api Kalimantan dapat dimulai,” ujar Teras Narang dalam keterangan resminya, Senin.
Teras Narang yang merupakan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 menyebutkan, usulan ini telah disampaikan lima gubernur se-Kalimantan pada Presiden Joko Widodo pada awal 2015. Integrasi jalur transportasi ini disebut menjadi salah satu kunci dan akan semakin memperkuat dampak positif dari pembangunan IKN di Kalimantan Timur bagi seluruh kawasan.
”Terbangunnya konektivitas infrastuktur mampu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di Pulau Kalimantan” ujar Teras.
Teras mengatakan, pembangunan infrastruktur jalan dan rel kereta api juga akan memperkuat strategi pendorong transformasi ekonomi Indonesia pada 2021 yang di antaranya lewat integrasi ekonomi domestik serta pemindahan IKN sebagai sumber pertumbuhan baru dan penyeimbang ekonomi antarwilayah.
Selain itu, dengan rel kereta api, kontrol terhadap produk sumber daya alam Kalimantan juga bisa dilakukan. ”Kendali terhadap sumber daya alam juga akan lebih mudah dilakukan secara sistematis agar potensi kebocoran penerimaan negara dapat diatasi. Sementara keunikan bentang alam pun bisa dikelola sebagai destinasi wisata tersendiri,” ujarnya.
Ia juga berharap, integrasi tersebut dapat dilakukan dengan mengutamakan harmonisasi pembangunan dan upaya menjaga Kalimantan sebagai paru-paru dunia. Jangan sampai lingkungan serta keanekaragaman hayati di Kalimantan menjadi rusak.
”Kita mendukung upaya Presiden Jokowi dan jajarannya dalam pemindahan IKN ini agar menghadirkan kebaikan bangsa. Meski demikian, aspirasi dan dampak baik bagi masyarakat Kalimantan tidak bisa diabaikan,” ujarnya.