logo Kompas.id
Politik & HukumSesuaikan Ketentuan Teknis...
Iklan

Sesuaikan Ketentuan Teknis Pilkada Berdasar Putusan MK

Revisi terhadap aturan teknis KPU dan Bawaslu setidaknya perlu dilakukan menindaklanjuti sejumlah putusan MK terkait perselisihan hasil Pilkada 2020. Sebab MK menegaskan tafsir atas sejumlah isu krusial.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0YkPNAEDh3h4nfju6TcivhYeLgM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fe7279522-eb1c-44c7-bfd7-955d79148576_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan panitera saat memimpin persidangan dalam perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu perlu segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020. Selain melaksanakan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang sesuai putusan MK, ada sejumlah ketentuan teknis yang perlu direvisi seusai adanya putusan.

”Putusan MK perlu ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mengubah ketentuan teknis yang bisa dilakukan tanpa mengubah undang-undang,” kata pengajar pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jantera, Bivitri Susanti, saat diskusi bertajuk ”Catatan Akhir Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020”, Selasa (23/3/2021).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000