logo Kompas.id
Politik & HukumSaat Keadilan di MK Tak...
Iklan

Saat Keadilan di MK Tak Terpaku pada Syarat Ambang Batas Suara

”Kompas” mencatat ada empat permohonan perselisihan hasil Pilakda 2020 yang tak memenuhi syarat ambang batas selisih suara, tetapi dikabulkan sebagian dan sepenuhnya oleh MK. Perkecualian syarat formil itu diapresiasi.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i1tT0KHT2b0BwOLF4u4exPl-cFE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F21229481-618c-486a-8f1c-1254ae711ec1_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Perwakilan pihak yang beperkara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 membawa berkas untuk dijadikan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Hingga Senin (23/3/2021), Mahkamah Konstitusi telah membacakan 132 putusan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Dari ratusan perkara tersebut, hanya 17 perkara yang diputus dikabulkan, meski beberapa di antaranya tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara.

Kompas mencatat ada empat permohonan yang tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara, tetapi dikabulkan sebagian dan sepenuhnya oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu terkait Pilkada Boven Digoel, Nabire, dan Yalimo di Provinsi Papua, serta di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000