logo Kompas.id
Politik & HukumPedoman Pemidanaan Tipikor...
Iklan

Pedoman Pemidanaan Tipikor yang Terukur Diperlukan

Dibutuhkan pedoman tuntutan dan putusan pada perkara korupsi yang lebih terukur dan komprehensif. Ini untuk mengatasi persoalan disparitas.

Oleh
Tim Kompas
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iIRHYHIM6axllyeTv_PTOKcjzk4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F55aa26f2-ddc9-4d3e-b26d-cc490ff5b4f6_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Bekas Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pedoman yang lebih komprehensif dan terukur terkait pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi amat dibutuhkan guna meminimalisasi disparitas dalam penuntutan dan putusan perkara korupsi. Langkah itu penting untuk menyinkronkan penegakan hukum dan menjaga rasa keadilan masyarakat.

Sebelumnya, dua terdakwa dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Joko Tjandra dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang di sistem imigrasi divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ini berbanding terbalik dengan perkara suap serta gratifikasi yang melibatkan bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000