Tersangka Baru Kasus Asabri Dijerat Pasal Pencucian Uang
Jumlah tersangka kasus Asabri menjadi sembilan orang setelah penyidik menetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, berinisial JS, sebagai tersangka. JS dijerat pasal berlapis, termasuk pencucian uang.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri bertambah setelah penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, berinisial JS, sebagai tersangka. Tak sebatas ditetapkan sebagai tersangka, JS juga langsung ditahan oleh penyidik.
”Tersangka JS diduga secara bersama-sama dengan tersangka BTS melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (15/2/2021) malam.
JS diduga pula melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi di Asabri.
Tindak pidana yang disangkakan bermula sekitar awal 2013 hingga 2019. Saat itu, JS telah bersepakat dengan BTS untuk mengatur jual beli saham milik BTS kepada PT Asabri. Transaksi dilakukan dengan cara menyiapkan nominee-nominee (praktik saham pinjam nama) dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.
Selanjutnya, JS melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi langsung maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.
JS lalu menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham tersangka BTS.
”Untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang,” kata Leonard.
Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap JS ialah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun sangkaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
JS juga dijerat Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua, Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditahan di Rutan KPK
Leonard menambahkan, JS langsung ditahan untuk efektivitas pemeriksaan selanjutnya dan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi selama 20 hari.
Sebelum JS, penyidik kejaksaan telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus Asabri. Para tersangka itu adalah SW selaku Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 berinisial IWS.
Empat tersangka lainnya, LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, ARD selalu Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011-2016, Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minerba dan Direktur PT Maxima Integra. Khusus Benny dan Heru terlibat pula dalam kasus korupsi di Jiwasraya. Keduanya telah divonis bersalah pengadilan dan dihukum penjara seumur hidup.
Kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Untuk sangkaan primer, digunakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun sangkaan subsider memakai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Menurut perhitungan sementara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam kasus korupsi ini setidaknya mencapai Rp 23 triliun.
Kesejahteraan prajurit
Awal Februari lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, prajurit TNI maupun anggota Polri tidak boleh dirugikan dalam kasus korupsi di Asabri. Sebab, mereka menyimpan uang di PT Asabri untuk kesejahteraan mereka.
”Korupsinya akan terus diadili, tetapi jaminan kesejahteraan para prajurit yang dijanjikan yayasan itu dijamin pemerintah agar tidak hilang. Kejaksaan Agung sedang mengupayakan itu semua,” kata Mahfud.
Upaya dimaksud, aset yang terkait kasus itu akan disita kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara. Jika ternyata aset yang dipulihkan tak sepadan dengan nilai kerugian negara, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut.
Ia pun menegaskan, sekalipun dua tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri sama dengan kasus PT Jiwasraya, tetapi obyek, barang bukti, dan asetnya berbeda. Kejaksaan disebutnya telah memastikan hal tersebut.
Sejumlah aset yang telah disita karena diduga terkait kasus Asabri, di antaranya, aset milik Heru Hidayat berupa satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta, satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, dan dokumen kepemilikan kapal 9 kapal barge/tongkang dan 10 kapal tug boat.
Selain itu, sejumlah aset milik Benny, antara lain, tanah seluas 194 hektar di Kecamatan Curugbitung, Sajirah, dan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian tanah seluas 33 hektar di Kecamatan Kalang Anyar, Cibadak, dan Rangkas di Kabupaten Lebak, Banten. Penyitaan aset-aset tersebut dilakukan tim jaksa penyidik kasus Asabri, pekan lalu.