logo Kompas.id
Politik & HukumTersangka Baru Kasus Asabri...
Iklan

Tersangka Baru Kasus Asabri Dijerat Pasal Pencucian Uang

Jumlah tersangka kasus Asabri menjadi sembilan orang setelah penyidik menetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, berinisial JS, sebagai tersangka. JS dijerat pasal berlapis, termasuk pencucian uang.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jtKCFT4EQGLRgyBaeiM56K06FYc=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2FWhatsApp-Image-2020-12-14-at-16.02.03_1610715544.jpeg
DOKUMENTASI KEJAGUNG

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA, KOMPAS — Jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri bertambah setelah penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, berinisial JS, sebagai tersangka. Tak sebatas ditetapkan sebagai tersangka, JS juga langsung ditahan oleh penyidik.

”Tersangka JS diduga secara bersama-sama dengan tersangka BTS melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (15/2/2021) malam.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000