Pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Asabri diingatkan agar tidak merugikan hak nasabah. Komisi Kejaksaan akan mengawal pengusutan kasus itu oleh Kejaksaan Agung.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) diharapkan tidak merugikan hak nasabah. Komisi Kejaksaan akan mengawasi jalannya proses pengusutan oleh Kejaksaan Agung.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka dari internal Asabri dan pihak swasta. Kerugian dalam kasus dugaan korupsi ini sementara diperkirakan Rp 23 triliun. Dua tersangka dari pihak swasta adalah juga terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi, Minggu (7/2/2021), mengatakan, pihaknya mengawasi dan berkoordinasi dengan Kejagung terkait kasus ini. Tidak hanya karena kasus ini disorot publik, tetapi juga karena cakupannya yang luas dalam periode yang lama.
”Perkara ini serius dan tidak mudah karena jumlahnya besar, lalu eskalasinya lama. Dengan telah ditetapkannya tersangka dan adanya perkiraan kerugian keuangan negara, secara teknis ada hal-hal penting yang sudah dipegang penyidik, tetapi belum bisa dibuka kepada publik karena menyangkut penyidikan,” kata Barita.
Menurut Barita, keberanian Kejagung untuk memproses hukum dugaan tindak pidana korupsi di Asabri, setelah sebelumnya di PT Asuransi Jiwasraya, (Persero) patut diapresiasi. Namun, yang tak kalah penting, hak nasabah tidak diabaikan atau bahkan berkurang. Pasalnya, nasabah kerap kali dikorbankan dalam kasus-kasus semacam Asabri.
Aset tersangka
Terkait dengan penelusuran aset para tersangka yang diduga terkait kasus tersebut, penyidik Kejagung diharapkan lebih fokus mengejar aset-aset yang bersifat likuid atau mudah dipindahtangankan, seperti uang, surat berharga, dan saham.
Sebagaimana terjadi di kasus Asuransi Jiwasraya, dalam kasus Asabri penyidik mesti menelusuri banyak rekening.
”Saya mendapat informasi bahwa Jaksa Agung sangat serius untuk menelusuri aset dan transaksi yang begitu banyak dalam perkara ini,” ujar Barita.
Barita meyakini, penyidik bisa menelusuri aset-aset tersebut baik di dalam maupun luar negeri. Selain karena didukung kemajuan teknologi, lembaga dan otoritas keuangan di dalam negeri pasti akan mendukung langkah Kejagung. Di sisi lain kebanyakan negara-negara di dunia telah berkomitmen untuk memerangi berbagai bentuk kejahatan finansial, termasuk untuk aset yang disembunyikan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, PPATK akan mendukung dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejaksaan Agung, untuk kasus Asuransi Jiwasraya dan Asabri.
Dengan adanya pengaduan mengenai beberapa asuransi lain, lanjut Dian, saat ini PPATK sedang melakukan pemeriksaan sistemik terhadap integritas industri asuransi. ”Semoga hasilnya akan segera kita sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah setelah selesai,” kata Dian.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah ketika dikonfirmasi Kompas menyatakan, penyidik akan terus mencari aset-aset para tersangka. ”Pasti akan terus kita cari,” kata Febrie.