Pemungutan suara Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 menuntut upaya terbaik dari semua pihak. Tidak hanya untuk memastikan pilkada berkualitas, tetapi juga menjaga agar tak terjadi kluster baru penularan Covid-19.
Oleh
TIM KOMPAS
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hari Rabu (9/12/2020) ini menjadi puncak dari Pemilihan Kepala Daerah 2020. Pemungutan suara yang digelar di tengah angka kasus baru Covid-19 yang masih tinggi mesti menjadi perhatian pemilih dan penyelenggara pemilu di 308 kabupaten/kota. Protokol kesehatan harus dipatuhi.
Sebanyak 100.359.152 pemilih tercatat dalam daftar pemilih tetap untuk pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan digelar hari ini. Mereka tersebar di 298.939 tempat pemungutan suara (TPS).
Pemungutan suara Pilkada 2020 semula dijadwalkan digelar di 309 kabupaten/kota untuk 9 pemilihan gubernur/wakil gubernur, 37 pemilihan wali kota/wakil wali kota, dan 224 pemilihan bupati/wakil bupati. Namun, pemungutan suara di Kabupaten Boven Digoel, Papua, diputuskan ditunda karena menunggu penyelesaian sengketa putusan KPU yang membatalkan pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakob Waremba. Calon ini dibatalkan karena KPU menilai Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat masa tunggu lima tahun setelah ditahan karena kasus korupsi.
Pemungutan suara di Kabupaten Yahukimo, Papua, pun terancam ditunda. Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Ronald Manoach, Selasa (8/12/2020), logistik pilkada, termasuk alat pelindung diri (APD), belum didistribusikan ke 30 distrik. Distribusi baru dilakukan hari ini. ”Bawaslu akan menyiapkan rekomendasi untuk pemungutan susulan,” ujar Ronald.
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan, hal itu terjadi karena keterlambatan distribusi APD dari Jakarta.
Di luar Yahukimo, KPU mengakui, ada kesulitan pengiriman APD di sejumlah daerah karena curah hujan yang tinggi. Sebagai solusi, anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, KPU setempat meminjam APD instansi lain. Ia pun yakin berbagai masalah terkait distribusi logistik, termasuk APD, sudah tuntas saat pemungutan suara digelar.
Ukuran keberhasilan
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kesuksesan pilkada pada masa pandemi ini diukur dengan tingkat partisipasi yang tinggi, pelaksanaan pemungutan suara yang aman dan damai, serta menerapkan protokol kesehatan.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong pemilih menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020. ”Jangan lupa, pemilihan dalam rangka organisasi kenegaraan. Dalam hal itu pula ada hal yang harus diingat, jaga dan lakukan protokol kesehatan,” ucapnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi ”Kesiapan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada 2020”, di Jakarta, Selasa, meminta pemilih agar tidak menciptakan kerumunan seusai menggunakan hak pilihnya. ”Yang tinggal (di TPS) hanya saksi-saksi. Yang lain harus langsung kembali. Tidak boleh ada kerumunan, baik dalam bentuk deklarasi, konvoi, arak-arakan, dan lain-lain, yang bisa menjadi media penularan Covid-19,” ujar Tito.
Tito meminta TNI-Polri, petugas perlindungan masyarakat, dan satuan polisi pamong praja turut membantu memastikan kepatuhan pada protokol kesehatan.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, terjadi penambahan kasus baru sebanyak 5.292 pasien pada Selasa (8/12/2020). Dengan demikian, total kasus di Indonesia mencapai 586.842 pasien. Sebanyak 483.497 pasien di antaranya telah sembuh, 18.000 pasien meninggal, dan 85.345 pasien masih dirawat.
Digelar di masa pandemi Covid-19, pemungutan suara berbeda dengan saat kondisi normal. KPU memberlakukan 15 hal baru sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan, antara lain pemilih wajib mengenakan masker dan membawa alat tulis sendiri. Kedatangan pemilih pun diatur. Waktu untuk memilih tertera dalam surat undangan memilih.
Selain itu, untuk memastikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tak terpapar Covid-19, KPU mewajibkan mereka tes cepat Covid-19. Mereka yang dinyatakan reaktif tak dibolehkan bertugas. Jika kemudian anggota yang reaktif atau positif Covid-19 lebih dari dua orang, mereka diganti oleh orang lain atau petugas KPPS dari TPS terdekat. Ini seperti diterapkan di daerah-daerah yang menggelar pilkada di Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Adapun bagi yang terpapar Covid-19, anggota KPU, Ilham Saputra, memastikan bahwa mereka tetap bisa memilih.
Sebagai contoh, di Kota Magelang, menurut Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amran, aktivitas pencoblosan pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit akan dibantu tenaga medis. Adapun bagi yang menjalani isolasi mandiri di rumah, pendamping bisa berasal dari keluarga, teman pemilih, atau anggota KPPS dari TPS terdekat. Pilihan pemilih bisa disampaikan melalui telepon.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, berharap Pilkada 2020 di era pandemi tetap bisa melahirkan pemimpin yang bermanfaat bagi publik. Karena itu, selain protokol kesehatan penting untuk diterapkan, ia juga minta pemilih menolak segala bentuk kecurangan, terutama politik uang.
Reputasi negara
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, mengingatkan, negara berkewajiban melindungi hak pilih dan memastikan pemilih aman dari penularan Covid-19 saat menyalurkan suaranya di TPS.
Oleh sebab itu, kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan mutlak dipatuhi semua pihak. Negara sebagai pihak yang memutuskan melanjutkan pilkada pada masa pandemi harus menunjukkan upaya terbaik.
”Tahap pemungutan suara menjadi ujian reputasi negara terhadap komitmen menjaga demokrasi dan memberikan perlindungan rakyat atas pilihan melaksanakan pilkada pada masa pandemi,” kata Titi.