logo Kompas.id
Politik & HukumGejolak Lahir akibat RUU Cipta...
Iklan

Gejolak Lahir akibat RUU Cipta Kerja, Benahi Komunikasi Publik

Komunikasi publik terkait dengan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mendesak dibenahi. Persoalan komunikasi itu ikut memicu polemik seputar peraturan tersebut.

Oleh
TIM KOMPAS
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xKzyQNdW62XAl523u1b0YK8UrEs=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F71660555-f3d0-45d9-b0a8-f65b9d5792ca_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Massa berunjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Simpang siur informasi mengenai naskah Undang-Undang Cipta Kerja coba diluruskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, penjelasan datang terlambat ketika gejolak publik sudah telanjur terjadi. Buruknya komunikasi publik, baik oleh DPR maupun pemerintah, ini harus jadi pelajaran. Di alam demokrasi, publik berhak mengetahui apa pun kebijakan negara dan dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan.

Saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020), Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin menegaskan, draf UU Cipta Kerja yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan adalah draf yang terdiri atas 812 halaman.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000