logo Kompas.id
Politik & HukumSegera Buka Akses Publik...
Iklan

Segera Buka Akses Publik terhadap Draf RUU Cipta Kerja

Hampir sepekan sejak disetujui oleh DPR, draf final RUU Cipta Kerja belum dapat diakses oleh publik. Baleg DPR menjanjikan draf itu dapat diakses pada awal pekan depan.

Oleh
Tim Kompas
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Vk6DcOFSIFzW2zlCIin0dvINe38=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fd0f5eb78-b98f-4718-a8d5-d6c503d772eb_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan tanggapan pemerintah terkait hasil pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat harus segera membuka akses bagi publik untuk mendapatkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disetujui untuk disahkan. Draf tersebut dibutuhkan masyarakat agar dapat menelaah RUU Cipta Kerja secara kritis guna mempersiapkan konstruksi hukum saat memohonkan uji materi dan uji formil undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah elemen masyarakat sipil berencana menguji konstitusionalitas RUU tersebut ke MK. Presiden Joko Widodo juga mempersilakan ketidakpuasan terhadap RUU Cipta Kerja disalurkan ke MK (Kompas, 10/10/2020).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000