logo Kompas.id
Politik & HukumPembahasan RUU MK Diduga Sarat...
Iklan

Pembahasan RUU MK Diduga Sarat Kepentingan

Pembahasan RUU MK yang dilakukan secara tertutup kian menguatkan dugaan publik tentang adanya kepentingan politik transaksional. Pemerintah dan DPR disarankan lebih terbuka dan partisipatif dalam membahas RUU.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_UvST87l8sSWliU_eOue-f7rTqg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fb3184a87-1f8b-4051-97eb-5759c69872b5_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Mahkamah Konstitusi di Jakarta memasang dua spanduk untuk menyemarakkan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2020). Karena ada pandemi Covid-19, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila menggelar acara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual.

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang berlangsung tertutup kian menguatkan dugaan adanya kepentingan politik transaksional dalam pembahasan RUU tersebut. Publik tidak mengetahui jalannya rapat dan hal-hal krusial yang dibahas panitia kerja dengan pemerintah.

Dalam rapat perdana Panitia Kerja RUU MK, Rabu (26/8/2020), dengan agenda pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Pangeran Khairul Saleh langsung mengetuk palu menyatakan rapat dilakukan secara ditutup. Keputusan itu diambil tanpa meminta izin terlebih dulu dari peserta rapat. Ini berbeda dengan kelaziman dalam pembahasan rapat-rapat lain di DPR yang terlebih dulu ditanyakan kepada forum peserta rapat.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000