Bawaslu Pastikan Kandidat Terkait Politik Kekerabatan Tidak Diistimewakan
Bakal calon kepala daerah yang merupakan bagian dari politik kekerabatan tingkat nasional ataupun lokal akan mendapat perlakuan yang sama dengan kandidat lain. Bawaslu akan memastikan penegakan hukum pemilu imparsial.
Oleh
INGKI RINALDI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu mengandalkan pemenuhan syarat non-intervensi dalam penanganan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 di Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu. Bakal calon kepala daerah yang merupakan bagian dari politik kekerabatan tingkat nasional ataupun lokal akan mendapat perlakuan yang sama dengan kandidat lain.
Ketua Bawaslu Abhan, saat dihubungi pada Selasa (4/8/2020), mengatakan, Bawaslu berharap kejaksaan dan kepolisan, yang bersama Bawaslu menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu, bertindak independen dan obyektif dalam menegakkan hukum bersama-sama. Sehubungan dengan itu, peraturan bersama antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung tentang Sentra Gakkumdu yang ditandatangani pada 20 Juli 2020 bakal dipastikan bisa diimplementasikan.
”(Agar Sentra Gakkumdu) Jangan diintervensi dan jangan terintervensi,” kata Abhan.
Sebelumnya diberitakan bakal pasangan calon dari politik kekerabatan mulai muncul di Pilkada 2020. Hal yang sama juga terjadi di Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Berdasar catatan riset Yoes Chandra Kenawas, kandidat doktor di Northwestern University, AS, yang sedang meneliti politik dinasti di Indonesia, calon dari dinasti politik tidak bisa dijamin akan menang.
Selama 2015-2018, ada 117 kandidat dari dinasti politik yang menang, tetapi juga ada 85 kandidat yang kalah. Bawaslu yang independen, kuat, dan punya kapasitas dinilai bisa menjadi salah satu solusi menghadapi fenomena politik kekerabatan di pilkada serentak.
Menurut Abhan, pada prinsipnya seluruh kandidat Pilkada 2020 memiliki kesamaan di muka hukum. Ini berlaku baik bagi bakal calon kepala daerah yang berhubungan dengan dinasti politik, petahana, maupun pendatang baru.
Disinggung mengenai kerap tidak terhindarkannya penggunaan jejaring sosial dan berbagai sumber daya bakal calon yang terkait dinasti politik, Abhan menyoroti pentingnya menegakkan etika politik. Misalnya saja dengan pemberian bantuan sosial di sebagian daerah yang harus dipastikan terpisah antara kepentingan bakal calon bersangkutan dan pemerintah daerah terkait.
Penyelenggara
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, mengatakan, strategi pertama yang bisa dilakukan penyelenggara pemilihan untuk menciptakan lapangan persaingan yang setara ialah dengan menjaga integritas. Harus ada jaminan tidak timbulnya keberpihakan dari penyelenggara pemilihan di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 secara serentak.
”Nantinya, kebijakan yang dibuat juga harus adil dan tidak menguntungkan salah satu (bakal) pasangan calon,” kata Ihsan.
Kecenderungan lebih banyaknya sumber daya yang akan dipergunakan bakal pasangan calon kepala daerah yang terhubung dengan politik dinasti, seperti pada tahapan kampanye, menuntut kehadiran penyelenggara pemilihan. Dengan demikian, komitmen Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam Sentra Gakkumdu mesti ditingkatkan.
Khususnya, imbuh Ihsan, bagi insitusi kepolisian dan kejaksaan yang kerap berbeda pandangan dalam memaknai pengawasan terkait dengan pidana pemilu. Bawaslu, bersama kepolisian dan kejaksaan, harus lebih progresif dalam melihat dan memantau jalannya tahapan di daerah-daerah. Khususnya di sejumlah daerah yang relatif rawan atau memiliki praktik politik dinasti yang kuat.
Dia menilai, dibutuhkan instruksi langsung dari pemimpin setiap institusi di tingkatan paling atas. Selain itu juga deklarasi kenetralan dan tidak berpihak kepada pihak manapun dalam Pilkada 2020. Hal ini dinilai penting menyusul sejumlah kerabat elite politik di tingkatan pusat ataupun di tingkatan daerah yang turut dalam kontestasi pilkada.
Pernyataan komitmen itu sekurangnya dapat memberikan kepercayaan kepada publik bahwa Sentra Gakkumdu memang netral dan tidak berpihak. Komitmen ini juga akan menjadi jalan kemudahan bagi publik untuk kelak menagihnya.