logo Kompas.id
Politik & HukumEfektivitas Surat Edaran KPU...
Iklan

Efektivitas Surat Edaran KPU Diragukan

Surat edaran KPU mengenai protokol kesehatan untuk petugas di lapangan dalam melanjutkan tahapan Pilkada 2020 dimaksudkan untuk mengisi kekosongan regulasi teknis terkait hal tersebut. Bawaslu pun menerbitkan SE serupa.

Oleh
INGKI RINALDI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lt5gC12bLGdM13wsS7rJEEp50aw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F1c311da7-7362-432b-9ebb-640d910f6ecf_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pengendara sepeda motor melintasi mural kampanye anti-SARA dalam pemilihan umum yang tergambar di dinding jalan kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Efektivitas Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan serentak lanjutan 2020 dalam kondisi bencana non-alam Covid-19 diragukan. Ketiadaan aturan di atasnya serta belum kunjung cairnya tambahan anggaran pilkada menjadi sebagian alasannya.

Pengajar hukum tata negara Universitas Trisakti, Jakarta, Radian Syam,  Minggu (21/6/2020), mengatakan, sifat surat edaran (SE) semestinya mengatur sesuatu hal untuk mempertegas peraturan yang sudah ada. Dalam hal ini, SE itu untuk mempertegas Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, dan bukan membuat produk hukum.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000