Surat edaran KPU mengenai protokol kesehatan untuk petugas di lapangan dalam melanjutkan tahapan Pilkada 2020 dimaksudkan untuk mengisi kekosongan regulasi teknis terkait hal tersebut. Bawaslu pun menerbitkan SE serupa.
Oleh
INGKI RINALDI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Efektivitas Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan serentak lanjutan 2020 dalam kondisi bencana non-alam Covid-19 diragukan. Ketiadaan aturan di atasnya serta belum kunjung cairnya tambahan anggaran pilkada menjadi sebagian alasannya.
Pengajar hukum tata negara Universitas Trisakti, Jakarta, Radian Syam, Minggu (21/6/2020), mengatakan, sifat surat edaran (SE) semestinya mengatur sesuatu hal untuk mempertegas peraturan yang sudah ada. Dalam hal ini, SE itu untuk mempertegas Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, dan bukan membuat produk hukum.
Konsekuensi lain dengan belum adanya PKPU tersebut ialah kesulitan penindakan saat terjadi pelanggaran. Kategorisasi pelanggarannya akan sulit ditentukan, termasuk kesulitan menentukan pihak mana yang berwenang menindak jika pelaksanaan pemilihan tidak sesuai dengan protokol kesehatan untuk menangani Covid-19. (Radian Syam)
Radian mengatakan, konsekuensi lain dengan belum adanya PKPU tersebut ialah kesulitan penindakan saat terjadi pelanggaran. Kategorisasi pelanggarannya akan sulit ditentukan, termasuk kesulitan menentukan pihak mana yang berwenang menindak jika pelaksanaan pemilihan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan untuk menangani Covid-19.
Menurut dia, kecenderungan yang ada saat ini sebatas semangat untuk melaksanakan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Akan tetapi, semangat itu tidak didukung dengan baik oleh aturan-aturan yang mesti mendasarinya.
Hindari kekosongan regulasi
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi, mengatakan bahwa SE KPU No 20/2020 ditetapkan sebagai upaya menghindari adanya kekosongan regulasi teknis. Ketiadaan dasar hukum ataupun petunjuk teknis pelaksanaan tahapan pilkada tidak boleh terjadi.
Terkait dengan dasar penerbitan SE, Raka mengatakan bahwa surat tersebut merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan. Ia mengakui, dibandingkan dengan surat edaran, posisi Peraturan KPU dalam hierarki peraturan perundangan memang lebih tinggi dan daya mengikatnya pun jauh lebih kuat.
Apabila PKPU tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam sudah diundangkan, KPU akan mengevaluasi kembali surat edaran tersebut. Jika kelak ditemukan substansi surat edaran tersebut tidak sesuai dengan PKPU, penyesuaian bakal dilakukan.
Apabila PKPU tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam sudah diundangkan, KPU akan mengevaluasi kembali surat edaran tersebut. Jika kelak ditemukan substansi surat edaran tersebut tidak sesuai dengan PKPU, penyesuaian bakal dilakukan.
Senin (22/6) ini, KPU bersama DPR dan pemerintah akan melakukan rapat konsultasi untuk membahas Peraturan KPU terkait dan anggaran tambahan pilkada. ”Mudah-mudahan konsultasi bisa berjalan lancar. Apabila ada masukan, tentu bisa ditindaklanjuti dan (kemudian) diagendakan untuk harmonisasi,” kata Raka.
Revisi anggaran
Anggota KPU Banten, Eka Satialaksmana, mengatakan bahwa SE KPU No 20/2020 menjadi pegangan dan protokol dalam pelaksanaan tahapan khususnya tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan yang dimulai 24 Juni.
Sehubungan dengan tambahan anggaran, Eka mengatakan, pihaknya belum memperoleh informasi kapan waktu pencairannya. Akan tetapi, KPU memberikan solusi untuk memenuhi kebutuhan pengadaan perlengkapan kesehatan guna memenuhi protokol penanganan Covid-19.
Solusi itu berupa revisi anggaran yang sudah ada. Akan tetapi, revisi anggaran itu hanya diarahkan untuk alokasi kebutuhan pengadaan perlengkapan kesehatan pada tahapan verifikasi faktual.
KPU memberikan solusi untuk memenuhi kebutuhan pengadaan perlengkapan kesehatan guna memenuhi protokol penanganan Covid-19. Solusi itu berupa revisi anggaran yang sudah ada.
Sementara Ketua Bawaslu Abhan, saat dihubungi, mengatakan, sehubungan dengan ditetapkannya SE KPU Nomor 20/2020, menjadi kewajiban Bawaslu untuk mengawasi tahapan pilkada yang tertuang dalam SE tersebut. Abhan menyebutkan Bawaslu juga sudah mengeluarkan SE pengawasan untuk merespons SE KPU Nomor 20/2020.
Hal itu terdapat dalam surat No 0351/K.Bawaslu/PM.00.00/6/2020 perihal Pelaksanaan Pengawsan Pemilihan Kepala Daerah pada Masa Pandemi Covid-19. Surat bertanggal 19 Juni 2020 itu ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan.