Tahapan lanjutan Pilkada 2020 tersisa lima hari lagi. Namun peraturan teknis pilkada belum tuntas diundangkan. Hal ini berpotensi membingungkan penyelenggara pemilu di daerah.
Oleh
INGKI RINALDI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lima hari menjelang dimulainya tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2020, dua peraturan teknis Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tahapan pemilihan lanjutan dan panduan penyelenggaraan pemilihan di tengah pandemi Covid-19 belum juga diterbitkan. Padahal kedua aturan itu dibutuhkan penyelenggara pemilu di 270 daerah yang menggelar pemilihan sebagai acuan penyelenggaraan pemilihan lanjutan.
Kedua aturan yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020 serta Rancangan PKPU tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam.
Untuk Rancangan PKPU Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020 sudah melalui proses uji publik dan proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah sehingga kini sedang proses harmonisasi aturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Adapun untuk rancangan PKPU lainnya sudah melalui proses uji publik, sedangkan proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah menurut rencana digelar dalam rapat di Komisi II DPR, Kamis (11/6/2020).
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi, Rabu (10/6/2020), berharap kedua rancangan PKPU itu tuntas diundangkan sebelum tahapan pilkada lanjutan dimulai pada 15 Juni mendatang. Dengan demikian, aturan di dalamnya bisa menjadi acuan penyelenggara dan peserta pemilu di daerah yang tahun ini menggelar pilkada.
Dengan belum tuntasnya rancangan PKPU tersebut, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengatakan pihaknya kesulitan membuat peraturan Bawaslu yang berisi panduan teknis pengawasan untuk Bawaslu di daerah. Sebab materi peraturan Bawaslu harus merujuk pada kedua peraturan KPU tersebut.
Karena itu, ia berharap kedua rancangan PKPU itu segera diundangkan. Dengan demikian, Bawaslu bisa segera merumuskan dan menyelesaikan pengundangan peraturan Bawaslu sebelum tahapan pilkada lanjutan dimulai.
Jika menjelang waktu pilkada lanjutan dimulai kedua peraturan teknis KPU belum juga tuntas, Bawaslu akan mengupayakan mendahulukan perumusan peraturan teknis pengawasan bagi sejumlah tahapan di fase awal tahapan pilkada lanjutan. Ini seperti mekanisme pengawasan untuk verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan pemutakhiran daftar pemilih.
Pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Trisakti, Jakarta, Radian Syam, mengatakan, belum tuntasnya peraturan teknis penyelenggaraan pilkada menjelang dimulainya pilkada lanjutan, akan membuat sosialisasi aturan itu ke daerah bakal terbatas. Implikasinya, implementasi dari aturan yang ada berpotensi tidak akan optimal.
Selain itu, jika hingga tahapan pilkada lanjutan dimulai belum ada peraturan teknis pengawasan, Bawaslu di daerah berpotensi kebingungan untuk bisa mengawasi tahapan pilkada yang digelar KPU. Terlebih penyelenggaraan sebagian tahapan oleh KPU akan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Daftar pemilih tambahan
Sementara itu, implikasi dari penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020 yang semula digelar September 2020 menjadi 9 Desember 2020, daftar pemilih pun harus direvisi.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) tambahan.
”Data DP4 tambahan yang kita serahkan kepada KPU untuk 270 daerah yang pilkada tersebut dalam realitasnya ada 309 kabupaten/kota yang dimutakhirkan data pemilih pemulanya atau yang 17 tahun baru. Sebab ada kabupaten/kota tidak pilkada, tetapi dilaksanakan pilkada gubernur, yaitu 48 kabupaten/kota,” katanya dalam rilis yang diterima Kompas, Kamis siang.