logo Kompas.id
Politik & HukumJelang Pilkada Lanjutan,...
Iklan

Jelang Pilkada Lanjutan, Regulasi Belum Siap

Tahapan lanjutan Pilkada 2020 tersisa lima hari lagi. Namun peraturan teknis pilkada belum tuntas diundangkan. Hal ini berpotensi membingungkan penyelenggara pemilu di daerah.

Oleh
INGKI RINALDI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SNxMXGL6Yaqb81DutvFsH28OVPc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F3450e47c-4bed-4e52-b3bd-e27f0cdb9ecc_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Sejumlah figur yang hendak maju dalam Pilkada Tangerang Selatan 2020 sudah mengenalkan diri melalui spanduk dan baliho seperti terlihat di pertigaan jalan di kawasan Sasak Tinggi, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (19/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Lima hari menjelang dimulainya tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2020, dua peraturan teknis Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tahapan pemilihan lanjutan dan panduan penyelenggaraan pemilihan di tengah pandemi Covid-19 belum juga diterbitkan. Padahal kedua aturan itu dibutuhkan penyelenggara pemilu di 270 daerah yang menggelar pemilihan sebagai acuan penyelenggaraan pemilihan lanjutan.

Kedua aturan yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020 serta Rancangan PKPU tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000