Masyarakat sipil menanti hasil evaluasi Dewan Pengawas KPK terhadap kinerja KPK selama tiga bulan sejak dilantik 20 Desember 2019. Namun, Dewas KPK menyatakan belum melakukan evaluasi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi perlu segera melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK saat ini yang dianggap belum memuaskan publik. Evaluasi tersebut harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas.
Lima unsur pimpinan KPK serta lima unsur Dewan Pengawas KPK dilantik Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019. Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris sebelumnya menyampaikan Dewas KPK akan mengevaluasi kinerja pimpinan maupun pegawai KPK per tiga bulan (Kompas.com, 14/1/2020).
Saat dihubungi, Minggu (22/3/2020), anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengaku belum melakukan evaluasi triwulan. Dia tak bersedia menyebutkan alasan dari belum adanya evaluasi tersebut. Dia juga enggan menjelaskan kapan Dewas KPK akan mengevaluasi dan bagaimana mekanisme evaluasinya karena karena hal itu masih dalam proses. “Kita lihat saja nanti perkembangannya,” ujarnya melalui pesan singkat
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana mengatakan, sudah seharusnya Dewan Pengawas KPK melakukan evaluasi terhadap kelima pimpinan KPK karena telah bekerja selama tiga bulan.
“Evaluasi ini penting karena sudah terlalu banyak kontroversi yang dilakukan oleh pimpinan KPK saat ini yang menyebabkan kepercayaan publik kepada KPK menurun drastis,” kata Kurnia saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Penurunan tersebut terlihat dari hasil jajak pendapat secara longitudinal yang dilakukan Litbang Kompas pada 15-16 Januari 2020. Sebanyak 64,2 persen responden menganggap citra KPK baik. Persentase ini turun dari Juli 2019 (79,6 persen). Citra baik Januari 2020, juga terendah sejak Januari 2015. Persentase citra baik KPK di bawah 70 persen muncul pada Februari 2015 (69,8 persen) dan November 2015 (64,8 persen).
Kurnia menuturkan, evaluasi tersebut penting dilakukan untuk melihat apakah ada potensi pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK. Pelanggaran tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan penilaian selama tiga bulan ini.
Dia juga mendorong evaluasi tersebut dapat disampaikan kepada publik sehingga sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan keterbukaan dan akuntabilitas menjadi salah satu asas yang harus dipegang KPK dalam menjalan tugas serta wewenangnya. Menurut Kurnia, evaluasi seharusnya menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK.
“Adanya Dewan Pengawas ini tujuannya untuk mengontrol. Jika tidak ada evaluasi terhadap kinerja KPK, lalu apa fungsi dari mereka?” ujarnya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati juga melihat pentingnya evaluasi tersebut. Menurut dia, belum adanya evaluasi dari Dewan Pengawas menunjukkan bahwa mereka tidak ada kemauan untuk segera melakukannya.
Menurut dia, hal tersebut sama dengan ketika Dewas KPK tidak segera menuntaskan persoalan status kepegawaian penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti yang sudah dilaporkan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo sejak awal Februari 2020.
Menurut Asfinawati, evaluasi triwulan wajib dilakukan untuk melihat apa saja yang sudah dilakukan oleh pimpinan KPK hingga saat ini. Adanya wabah Covid-19 seperti yang terjadi di Indonesia saat ini seharusnya tidak menghambat KPK untuk melakukan evaluasi. Sebab, mereka memiliki sistem digitalisasi, sehingga seharusnya dapat melakukan evaluasi secara daring.
Sementara itu, pada Jumat (20/3), Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, proses evaluasi secara berkala selalu dilakukan oleh KPK dalam periode bulanan dan triwulan. Evaluasi tersebut dilakukan tidak hanya secara lengkap untuk kinerja menyeluruh KPK, tetapi juga dilakukan per deputi pada setiap bulan.
“Khusus untuk evaluasi triwulan pertama semula dijadwalkan pada 20 Maret 2020, tetapi belum dilakukan karena pertimbangan situasi terkini, yaitu serangan wabah Covid-19 dan tentu mengalami sedikit penundaan,” kata Firli.