Bawaslu Gagas Pembuktian Material Laporan Dana Kampanye
Untuk memperkuat pengawasan dana kampanye, Bawaslu akan bekerja sama dengan PPATK dan OJK. Pertemuan untuk membahas wewenang masing-masing pihak dalam pengawasan tersebut segera dirumuskan.
Oleh
Ingki Rinaldi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aspek material dalam pembuktian kepatuhan terhadap aturan dana kampanye pada pilkada serentak 2020 mulai dibidik. Revisi undang-undang menjadi bagian tak terpisahkan untuk memastikan pembuktian dan kepatuhan tidak hanya sebatas pada unsur formal semata.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Kamis (6/2/2020), di Jakarta, mengatakan, hal tersebut akan mulai diupayakan dalam koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, pada 2018, Bawaslu dan PPATK telah menandatangani nota kesepahaman (MOU) terkait kerja sama ini.
Pada 13 Februari mendatang, Bawaslu akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan PPATK untuk membahas tentang wewenang masing-masing. Adapun kesepakatan dengan OJK guna memperoleh bukti aliran dana transaksi belum dicapai dan masih taraf menunggu waktu pertemuan.
”Kedua lembaga ini (PPATK dan OJK) akan dilibatkan dalam (pengawasan) pembiayaan dana kampanye, kira-kira mana ruang kewenangan (masing-masing) kami,” sebut Abhan.
Yang selama ini selalu terjadi, tambahnya, peserta pemilu membuka rekening khusus dana kampanye sesuai ketentuan undang-undang. Ketentuan lain adalah menyerahkan laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye juga dipenuhi.
Namun, menurut Abhan, diduga ada dana kampanye lain yang tidak dialirkan melalui rekening khusus tersebut. Hal ini terpantau dari aktivitas kampanye yang cenderung besar. Dana kampanye yang tidak dialirkan lewat rekening khusus dana kampanye tersebut selama ini tidak bisa dilacak.
Aktivitas kampanye yang patut diduga menghabiskan banyak biaya itu tidak terkonfirmasi dengan jumlah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang jumlahnya relatif lebih kecil. Akan tetapi, hal ini sulit dibuktikan karena ketiadaan bukti.
Abhan menambahkan, audit yang dilakukan kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU terhadap para peserta pemilu juga menggunakan pendekatan formal tersebut. Audit yang dilakukan bersifat kepatuhan berdasarkan syarat dan ketentuan formal dalam undang-undang.
Menurut dia, hal itu cenderung menjadi ranah PPATK karena Bawaslu dibatasi formalitas aturan dalam UU Pilkada. Aturan formal itu termasuk mengenai batasan waktu pelaporan serta batasan sumbangan perseorangan ataupun badan hukum.
Audit material
Batasan pengaturan secara formal dalam undang-undang itu, imbuh Abhan, dapat dikecualikan jika ada temuan mengenai dugaan pencatutan nama seseorang yang menyumbang dana kampanye dalam jumlah sangat besar. Hal ini terutama setelah diketahui bahwa orang yang disebut sebagai penyumbang dana cukup besar tersebut sehari-harinya merupakan kelompok masyarakat menengah ke bawah.
”Itu mungkin bisa (ditindaklanjuti),” sebut Abhan.
Menurut dia, hal itu pernah terjadi pada penyelenggaraan pemilihan di sekitar awal tahun 2000 ketika dirinya belum menjadi penyelenggara pemilu. Modusnya, dengan mencatut nama seseorang untuk mengalirkan dana sumbangan kampanye.
Oleh karena itulah, imbuh Abhan, rencana kodifikasi hukum bidang politik dan kepemiluan ataupun revisi UU Pemilu menjadi relevan, terutama dalam kaitannya untuk memastikan adanya pengaturan terhadap hal tersebut.
”Kalau bisa, soal dana kampanye (dalam revisi UU) bisa (diatur) sampai ke (aspek) material, audit material,” ujar Abhan.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, menilai Bawaslu, PPATK, dan OJK memang sudah harus mulai melakukan nota kesepahaman. Ini diperlukan agar pengawasan penelusuran bisa dioptimalkan.
”(Untuk) Ke depan memang harus ada pengawasan dan penelusuran laporan dana kampanye sampai ke orang-orang yang potensial menyalahgunakan,” kata Ihsan.
Dalam hal itu, imbuh Ihsan, PPATK dan OJK bisa membantu Bawaslu terkait aliran dana mencurigakan pada saat mendekati pelaksanaan pilkada. Bahkan, hal itu juga sudah bisa dilakukan sejak dari saat pencalonan dilakukan.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, KPU juga tengah merumuskan peraturan terkait. Rencana aturan tersebut pada saat ini tengah disiapkan oleh divisi teknis.
Ilham menambahkan, dalam proses merumuskan kebijakan mengenai dana kampanye itu, KPU juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu.