Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada tiga anggota DKPP yang merupakan usulan dari DPR. Diharapkan, dari ketiga nama yang diusulkan mengakomodasi keterwakilan perempuan.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat masih menunggu rapat pimpinan dan badan musyawarah terkait dengan surat yang disampaikan oleh pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang habisnya masa jabatan DKPP yang jatuh pada 12 Juni 2022. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu, DPR mengusulkan tiga nama anggota DKPP.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin (6/6/2022), di Jakarta, mengatakan, apabila dalam waktu dekat segera dilakukan rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus), Komisi II baru dapat menindaklanjuti surat dari Ketua DKPP Muhammad yang secara informal telah menginformasikan habisnya masa jabatan anggota DKPP, 12 Juni 2022.
”Kami, sih, berharap mungkin hari ini atau besok, pimpinan DPR sudah bisa merapatkannya dan membawanya dalam rapat bamus, dan bamus rekomendasikan kepada kami, Komisi II, untuk melakukan pemilihan anggota DKPP,” katanya, Senin (6/6/2022) di Jakarta.
Menurut Doli, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ada tiga anggota DKPP yang merupakan usulan dari DPR.
Ketentuan Pasal 156 Ayat (4) UU Pemilu mengatur keanggotaan DKPP berjumlah tujuh orang yang terdiri atas satu orang ex officio dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU), satu orang ex officio dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lima tokoh masyarakat. Ayat (5) pada pasal yang sama selanjutnya mengatur bahwa anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat diusulkan oleh presiden sebanyak dua orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak tiga orang.
Doli mengatakan, berdasarkan pengalaman selama ini, penetapan anggota DKPP dari DPR berbeda dengan penetapan anggota KPU dan Bawaslu. Dalam seleksi anggota kedua penyelenggara pemilu itu, lazimnya digelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Namun, untuk seleksi anggota DKPP oleh DPR biasanya dilakukan melalui musyawarah diinternal Komisi II DPR.
”Kami sudah membicarakan secara informal, setidaknya di antara pimpinan dan ketua-ketua kelompok fraksi (kapoksi) masing-masing,” ujarnya.
Dari sisi kriteria, menurut Doli, anggota DKPP diharapkan memiliki kemampuan untuk mengadili etika. Mereka seharusnya memiliki reputasi atau ketokohan di bidang etik yang cukup baik. ”Etik bukan hanya bicara hukum positif, tapi melebihi hukum positif. Tentunya orang yang punya integritas dan tidak punya vested interest (konflik kepentingan),” ucapnya.
Untuk seleksi anggota DKPP oleh DPR biasanya dilakukan melalui musyawarah di internal Komisi II DPR.
Keterwakilan perempuan
Dalam keterangannya, Maju Perempuan Indonesia (MPI) meminta DPR dan pemerintah memastikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen di DKPP.
Koordinator MPI Lena Maryana Mukti mengatakan, keberadaan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan akan membantu akselerasi DKPP dalam memahami kebutuhan dan paradigma perempuan penyelenggara pemilu. Hal ini sekaligus merealisasikan semangat affirmative action keterwakilan perempuan yang diamanatkan UU No 7/2017 tentang Pemilu, serta mampu berkontribusi membentuk tata kelola etis kelembagaan DKPP sebagaimana karakteristik institusi yang inklusif.
Namun, sayangnya selama dua periode kelembagaan DKPP pada 2012-2017 dan 2017-2022, DPR selalu mengusulkan tiga nama anggota DKPP yang keseluruhannya laki-laki, tanpa menyertakan adanya keterwakilan perempuan. Lain halnya presiden, dalam mengusulkan dua nama calon anggota DKPP senantiasa menyertakan adanya keterwakilan perempuan.
Untuk memastikan keterwakilan perempuan di DKPP, menurut Lena, MPI telah mengirimkan surat kepada Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Ketua DPR, dan Ketua Komisi II DPR perihal rekomendasi sejumlah nama yang dapat dipertimbangkan sebagai calon anggota DKPP Periode 2022-2027.