Presiden Perlu Pastikan Kemendagri dan Parpol Koalisi Dukung Kelancaran Pemilu
Dukungan untuk kelancaran Pemilu 2024 tak cukup disampaikan melalui instruksi saja. Presiden Jokowi perlu memastikan semua pihak punya komitmen memperlancar penyelenggaraan pemilu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Presiden Joko Widodo perlu memastikan partai pendukung pemerintah dan Kementerian Dalam Negeri tidak menghambat proses konsultasi dalam penetapan berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang krusial. Komitmen ini amat diperlukan karena tahapan pemilu kian dekat, sedangkan PKPU yang mengatur tahapan belum juga ditetapkan.
Sebelumnya, Presiden meminta semua kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota mendukung tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka juga diminta memberikan dukungan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, mengatakan, Presiden Jokowi perlu memastikan instruksi tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewakili pemerintah saat pembahasan sejumlah PKPU yang krusial. Presiden juga perlu memastikan komitmen yang sama dimiliki oleh tujuh partai politik (parpol) pendukung pemerintah di parlemen.
”Presiden harus bisa memastikan dukungan kelancaran pemilu juga diberikan oleh parpol pendukung dan Kemendagri dengan tidak menghambat penetapan berbagai PKPU yang krusial, seperti PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal serta PKPU Pendaftaran Parpol,” ujar Titi saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (30/4/2022).
Sampai saat ini Rancangan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 belum juga ditetapkan. KPU belum menyelesaikan proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebagai syarat untuk menetapkan PKPU. Adapun rapat konsinyering untuk membahas PKPU tersebut baru akan dilaksanakan pada 13-15 Mei 2022.
Namun, jika merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara. Karena KPU telah menetapkan pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024, tahapan pemilu harus sudah dimulai paling lambat 14 Juni 2022.
Presiden harus bisa memastikan dukungan kelancaran pemilu juga diberikan oleh parpol pendukung dan Kemendagri dengan tidak menghambat penetapan berbagai PKPU yang krusial, seperti PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal serta PKPU Pendaftaran Parpol.
Titi mengatakan, UU Pemilu memang mengatur pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan, keputusan rapat konsultasi pembentukan PKPU bersifat tidak mengikat. Oleh sebab itu, konsultasi harus dimaknai tidak untuk membentuk PKPU bersama-sama antara KPU, DPR, dan pemerintah.
”KPU bisa membuat keputusan akhir sesuai dengan apa yang menjadi keyakinannya secara mandiri. Adapun hasil konsultasi menjadi pertimbangan dalam membuat keputusan terkait pembentukan PKPU,” katanya.
Konsolidasi jalan terus
Sementara itu, sekalipun PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal belum ditetapkan, konsolidasi terus dilaksanakan oleh parpol. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (P-DIP) Puan Maharani saat konsolidasi dengan DPC PDI-P Karanganyar, Rabu (27/4/2022), menegaskan, tidak ada penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Oleh sebab itu, seluruh kader diminta fokus menghadapi pemilu yang tahapannya akan dimulai 14 Juni 2022.
”Tidak terasa nanti tahu-tahu kita sudah masuk tahun 2023. Lalu, Februari tahun 2024 sudah pencoblosan. Jadi, saya minta segenap kader PDI Perjuangan di Karanganyar mengingat bahwa Pemilu 2024 itu tinggal hitungan hari,” ucap Puan.
Ia mengingatkan, konsolidasi internal partai mesti terus ditingkatkan. Seluruh kader PDI-P di eksekutif dan legislatif harus menjalankan tugas ideologis partai melalui kebijakan APBN, APBD, dan program-program pemerintah. ”Petugas partai di eksekutif dan legislatif, melalui program-program pemerintah pusat ataupun daerah, agar memastikan alokasi anggaran dan program untuk dapat menyangga kehidupan rakyat dan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.