Pastikan Tahapan Dimulai Juni, Presiden Minta Siapkan Anggaran Pemilu
"Saya minta semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mendukung tugas KPU dan Bawaslu, termasuk dukungan anggaran, baik APBN dan APBD," kata Presiden Jokowi.
Oleh
IQBAL BASYARI, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kendati tahapan dan jadwal Pemilihan Umum 2024 belum ditetapkan, Presiden Joko Widodo memastikan tahapan pesta demokrasi lima tahunan itu dimulai pada Juni 2022. Kementerian, lembaga, dan kepala daerah diminta memberikan dukungan anggaran kepada penyelenggara pemilu agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan baik, sukses, dan lancar.
”Kita harus mempersiapkan pelaksanaan pemilu yang tahapannya akan dimulai nanti Juni 2022,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada peresmian pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Sebenarnya sampai saat ini, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 belum juga ditetapkan. KPU belum menyelesaikan proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebagai syarat untuk menetapkan PKPU. Namun, jika merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara. Karena KPU telah menetapkan pemungutan suara digelar 14 Februari 2024, tahapan pemilu harus sudah dimulai paling lambat 14 Juni 2022.
Selain aturan teknis pelaksanaan, penyelenggaraan pemilu juga membutuhkan dukungan pendanaan. Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta semua pihak untuk memberikan dukungan anggaran kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan dengan baik. Sebab, berdasarkan UU Pemilu, anggaran Pemilu berasal dari APBN, sedangkan Pilkada berasal dari APBD.
”Saya minta semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mendukung tugas KPU dan Bawaslu, termasuk dukungan anggaran, baik APBN dan APBD agar pemilu terselenggara dengan baik, sukses dan lancar,” kata Presiden.
Hingga saat ini, pembahasan anggaran untuk Pemilu dan Pilkada 2024 masih belum tuntas. Meskipun Presiden dan DPR telah memberikan komitmennya untuk memberikan anggaran tahapan pemilu, Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal yang menjadi acuan dalam menentukan anggaran belum disahkan.
Saya minta semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mendukung tugas KPU dan Bawaslu, termasuk dukungan anggaran, baik APBN dan APBD agar pemilu terselenggara dengan baik, sukses dan lancar.
Pembahasan mengenai PKPU tersebut akan dilanjutkan dalam rapat konsinyering antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 13-15 Mei mendatang. Padahal, tahapan pemilu kian dekat tinggal tersisa satu bulan dari jarak dengan rapat konsinyering tersebut.
Secara terpisah, Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, KPU membutuhkan anggaran pelaksanaan pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun. Khusus untuk pembiayaan pelaksanaan tahapan di 2022, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 8 triliun untuk pembiayaan sejumlah tahapan, di antaranya pendaftaran dan verifikasi partai politik, serta pembentukan badan ad hoc.
Oleh sebab itu, KPU berharap agar pembahasan rancangan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal yang akan menjadi basis anggaran bisa segera diselesaikan. ”Hal yang penting tahapannya selesai dulu, itu sebagai basis anggaran keluar. Urutannya kan begitu, tidak anggaran dulu. Tahapan ini nanti diputuskan KPU, diketuk, baru kita bicara anggaran,” katanya.
Namun, usulan anggaran itu belum final karena masih harus dibahas di rapat konsinyering dengan DPR dan Pemerintah. KPU berupaya melakukan efisiensi, di antaranya dengan mengurangi perbaikan gedung, pembelian tanah di beberapa provinsi, kabupaten, dan kota.
Anggaran pilkada
Meskipun anggaran Pemilu 2024 belum diputuskan, KPU di daerah mulai membahas anggaran Pilkada 2024. Anggota KPU Sulawesi Barat Farhanuddin mengatakan, sejak tiga pekan lalu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk membahas kebutuhan anggaran Pilkada 2024. Koordinasi dilakukan untuk menginventarisasi kebutuhan anggaran yang bisa dibagi antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk menghindari penganggaran ganda. ”Apalagi, kebutuhan dan kemampuan satu daerah dengan daerah lain tidak sama,” katanya.
Setelah itu, kebutuhan anggaran akan disampaikan kepada pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota agar dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023. Sebab, tahun depan tahapan pilkada sudah dimulai sehingga anggaran harus sudah tersedia sehingga naskah perjanjian hibah daerah mesti segera disetujui.
”Kami menantikan ada Peraturan Gubernur untuk menjadi acuan kebutuhan anggaran mana saja yang akan dibiayai dari APBD provinsi dan kabupaten/kota,” kata Farhanuddin.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, idealnya pembiayaan pilkada serentak berasal dari APBN dan jika kurang baru dibantu dari APBD. Jika anggaran tetap dari APBD, Kementerian Dalam Negeri harus bisa memastikan kesiapan anggaran daerah termasuk pencairan anggaran yang tepat waktu.
Dari pengalaman Pilkada 2020, ada 25 daerah yang belum mencairkan NPDH saat tahapan sudah dimulai. Keterlambatan ini bisa menghambat tahapan yang sudah disusun oleh penyelenggara pemilu. Untuk mencegah terulang di Pilkada 2024, maka NPHD harus sudah disepakati dan dicarikan ketika Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2024 telah disahkan.
”Pembagian anggaran antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga bisa dilakukan di beberapa kebutuhan karena pelaksanaannya serentak,” kata Ihsan.