Resmi Dapat SK Menkumham, Partai Buruh Targetkan Lolos Jadi Peserta Pemilu
Setelah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Partai Buruh fokus mempersiapkan syarat administrasi untuk mendaftar sebagai peserta pemilu di KPU. Sebagai partai baru, Partai Buruh diharapkan bisa lebih inklusif.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Buruh pimpinan Said Iqbal akhirnya resmi mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setumpuk tugas berat menanti di depan mata jika mereka ingin lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Salah satunya adalah bagaimana mereka membangun citra sebagai partai yang inklusif, tak terbatas pada kalangan buruh semata.
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh berlambang padi dengan warna dominan oranye itu, tampak lega saat mengumumkan partainya telah resmi dan sah terdaftar di Kemenkumham. Dengan keluarnya SK Menkumham Nomor M.HH-04.AH.11.03 Tahun 2022, partainya mengantongi syarat pertama untuk mendaftar sebagai peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
”Dengan disahkannya Partai Buruh tanggal 11 April 2022, kami menyatakan sudah siap untuk mengikuti tahapan pemilu, yaitu mendaftar sebagai peserta pemilu. Target kami adalah lolos verifikasi pemilu, kemudian lolos ambang batas parlemen,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring dan luring, Selasa (12/4/2022).
Said mengklaim walau bernama buruh, anggota partai tersebut tidak terbatas pada kalangan buruh semata. Mereka juga memiliki anggota dari unsur petani, forum pekerja honorer, pekerja rumah tangga, hingga warga miskin kota.
Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli menambahkan, pihaknya saat ini sedang fokus mempersiapkan syarat administrasi untuk mendaftar sebagai peserta pemilu di KPU. Menurut dia, kepengurusan provinsi Partai Buruh sudah mencapai 100 persen. Kepengurusan di tingkat kabupaten/kota juga diklaim sudah melampaui syarat minimal 75 persen. Saat ini, partai buruh sedang menuntaskan syarat minimal 50 persen untuk kepengurusan di tingkat kecamatan.
”Insya Allah akan kami tuntaskan terkait kepengurusan tingkat pusat, kabupaten/kota, dan kecamatan ini. Juga terkait syarat keanggotaan yang saat ini sudah mencapai 70 persen dari target. Semua segera kami selesaikan,” ujar Ferri.
Persyaratan lain, seperti sewa kantor, juga sedang dituntaskan oleh pengurus Partai Buruh. Ferri menyadari bahwa inisiator Partai Buruh semuanya adalah dari kalangan serikat buruh. Namun, bukan berarti mereka tidak bisa merekrut anggota dari luar Partai Buruh.
Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli menambahkan, pihaknya saat ini sedang fokus mempersiapkan syarat administrasi untuk mendaftar sebagai peserta pemilu di KPU. Menurut dia, kepengurusan provinsi Partai Buruh sudah mencapai 100 persen.
Ferri juga menegaskan, pihaknya tidak mencari kartu tanda penduduk (KTP) yang tidak jelas. KTP anggota yang direkrut semuanya jelas dan berasal dari jaringan keanggotaan yang bisa dibuktikan secara faktual.
”Pada tanggal 1 Agustus nanti saat pendaftaran dibuka kami sudah siap membuktikan secara administratif ataupun secara faktual karena kami yakin semua data juga aktual,” terang Ferri.
Said Iqbal menambahkan, jika berhasil lolos menjadi peserta pemilu, Partai Buruh akan menargetkan 6 juta suara sah agar bisa lolos ambang batas parlemen.
Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, sebagai partai baru, Partai Buruh sebenarnya kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK tersebut mengharuskan partai baru dan partai nonparlemen untuk mengikuti aturan baru, yaitu verifikasi faktual dan verifikasi administrasi. Sementara untuk parpol yang sudah memiliki perwakilan di parlemen, cukup verifikasi administrasi saja.
Cara ini dinilai tidak adil dan berpotensi membunuh partai-partai baru. Oleh karena itu, Partai Buruh juga sedang menyiapkan uji materi UU Pemilu lagi di MK. Bahkan, menurut Salahudin, sejumlah partai baru juga sudah menyiapkan draf uji materi UU Pemilu ke MK. ”Kami sudah berkomunikasi dengan sejumlah partai. Entah kami akan mengajukan sendiri atau bersama-sama dengan partai lain. Yang jelas, kami sudah siap,” kata Salahudin.
Perlu inklusif
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, berpendapat, seusai mendapatkan SK Menkumham, Partai Buruh harus bekerja keras untuk memenuhi persyaratan agar bisa lolos menjadi partai peserta pemilu. Baik itu syarat kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan, keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan, maupun lainnya. Mereka juga harus memiliki kantor fisik permanen yang bisa diverifikasi secara faktual oleh petugas KPU.
”Tantangan berat juga adalah bagaimana merekrut anggota untuk mau diajak masuk ke parpol. Berdasarkan hasil survei, ketertarikan orang untuk masuk ke partai itu, kan, rendah,” kata Adi.
Adi berpendapat, agar bisa masuk ke segmen yang lebih luas, Partai Buruh harus bisa melakukan branding sebagai partai yang inklusif. Jika hanya menyasar konstituen dari sektor buruh, ceruknya sangat kecil karena sudah diambil juga oleh parpol lama, seperti Golkar dan Gerindra. Mereka harus bisa memperluas ceruk partai ke segmen yang lebih besar.
Agar bisa masuk ke segmen yang lebih luas, Partai Buruh harus bisa melakukan brandingsebagai partai yang inklusif. Jika hanya menyasar konstituen dari sektor buruh, ceruknya sangat kecil.
”Kalau hanya mengklaim sebagai wadah konstituen buruh, itu kan, sudah dilakukan juga oleh Partai Golkar dan Gerindra. Partai Buruh harus lebih inklusif dan terbuka kepada masyarakat. Segmentasi buruh kecil dan itu sudah tersebar di partai-partai politik lainnya,” kata Adi.
Adi menyarankan kepada Partai Buruh untuk terbuka dan lebih inklusif agar masyarakat mau masuk ke partai mereka. Jika jumlah anggota banyak dan faktual, memudahkan untuk lolos verifikasi di KPU.