logo Kompas.id
Paparan TopikIbu Kota Negara Baru:...
Iklan

Ibu Kota Negara Baru: Regulasi, Anggaran, dan Proses Pembangunan

Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sudah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Tahapan pembangunan ibu kota negara baru yang diberi nama IKN Nusantara akan dimulai.

Oleh
Antonius Purwanto
· 10 menit baca
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara menjadi Undang-undang.
KOMPAS

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara menjadi Undang-undang.

Rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur memasuki babak baru setelah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi UU, hanya 43 hari sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus RUU IKN, 7 Desember 2021. Dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022), disetujui RUU IKN disahkan menjadi UU. Dari sembilan fraksi di DPR, delapan fraksi menyatakan setuju sedangkan satu fraksi menyatakan tak menyetujui pengesahan payung hukum pemindahan ibu kota baru ini.

Kedelapan fraksi yang setuju tersebut adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP). Sementara hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak persetujuan RUU IKN menjadi UU.

Editor:
Topan Yuniarto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000