logo Kompas.id
OpiniMK Tidak Memperpanjang Masa...
Iklan

MK Tidak Memperpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK adalah tafsiran yang salah. Yang benar, MK mengubah norma masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun mulai periode 2023-2028.

Oleh
MOHAMMAD SALEH
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2powaFwccgPIHdRPN29hYf_9wb8=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F06%2F25%2Fe8ed412f-4281-4bdf-946f-d43eef01814c_jpg.jpg

Banyak pejabat negara dan masyarakat salah memahami Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022. Kesalahan pemahaman tersebut berawal dari kesalahan penafsiran atas putusan MK yang menganggap bahwa MK memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Putusan MK tersebut tidaklah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, tetapi mengubah norma masa jabatan pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam amar putusan MK dinyatakan, masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitusional). Oleh karena itu, MK mengubah norma masa jabatan pimpinan KPK dalam Pasal 34, dari empat tahun menjadi lima tahun.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000