logo Kompas.id
OpiniRegulasi Pangan Ompong
Iklan

Regulasi Pangan Ompong

Selama enam tahun terakhir, regulasi sudah dibongkar pasang, tetapi RI tak kunjung memiliki cadangan pangan pemerintah (CPP) yang memadai. Menjaga CPP berupa beras saja masih kesulitan.

Oleh
Hendriyo Widi
· 4 menit baca
Seorang pekerja mengayak beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (2/11/2022). Food Station mencatat, rata-rata harga beras di Pasar Induk Beras Cipinang terus merangkak naik sejak Juli 2022. Selain itu, BPS juga mencatat kenaikan harga beras pada skala nasional sejak Agustus 2022.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Seorang pekerja mengayak beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (2/11/2022). Food Station mencatat, rata-rata harga beras di Pasar Induk Beras Cipinang terus merangkak naik sejak Juli 2022. Selain itu, BPS juga mencatat kenaikan harga beras pada skala nasional sejak Agustus 2022.

Upaya penguatan cadangan pangan pemerintah merupakan kisah klasik Indonesia. Kisah itu tak pernah sepenuhnya terwujud sejak era orde baru berakhir. Sekian regulasi untuk memperkuat cadangan pangan pemerintah muncul silih berganti. Namun, cadangan pangan pemerintah tak kunjung terealisasi. Bak macan ompong?

Pada 24 Oktober 2022, pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). CPP merupakan persediaan pangan pokok tertentu yang dikuasai dan dikelola pemerintah.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000