logo Kompas.id
OpiniOrientasi Sistem Hukum Pidana
Iklan

Orientasi Sistem Hukum Pidana

Meskipun pemerintah telah menyempurnakan draf RKHUP terkait 14 isu krusial yang dipermasalahkan publik tiga tahun lalu, RKUHP tetap menyisakan sejumlah masalah. Salah satunya karena pasal penghinaan presiden tetap ada.

Oleh
ANUGERAH RIZKI AKBARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/j77hT2gHw0uUIx12n2oIlJj-d80=/1024x576/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F19%2F4f01058e-dc9a-499b-9479-ca66a94eac9f_jpg.jpg

Pemerintah akhirnya membuka naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah lama dinanti publik, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada 6 Juli 2022. Menurut pemerintah, draf terbaru ini berisi penyempurnaan terhadap 14 isu krusial yang dipermasalahkan publik tiga tahun lalu. Selain itu, pemerintah juga mengklaim telah memperbaiki teknik penyusunan RKUHP, termasuk memperjelas pasal-pasal yang dianggap bermasalah serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan ketentuan pidana yang relevan.

Di sisi lain, DPR dan pemerintah bersepakat menyelesaikan RKUHP dengan memberikan perhatian lebih kepada 14 isu krusial tersebut sebelum melanjutkan level pembicaraan berikutnya. Pertanyaannya, apakah naskah terbaru ini bebas dari masalah?

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000