logo Kompas.id
HukumMempertanyakan Efektivitas...
Iklan

Mempertanyakan Efektivitas Hukuman Mati

Masyarakat sipil terus mendorong penghapusan hukuman mati yang dinilai tidak efektif. Hukuman mati dinilai hanya menjadi sarana pembalasan dendam, bahkan dianggap menjadi sarana teror negara kepada masyarakat.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Para pembicara beserta moderator dalam acara Peluncuran Laporan Hukuman Mati 2021 Amnesty International dan diskusi daring bertajuk ”Hukuman Mati Bukan Solusi, Bestie”, pada Selasa (24/5/2022).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Para pembicara beserta moderator dalam acara Peluncuran Laporan Hukuman Mati 2021 Amnesty International dan diskusi daring bertajuk ”Hukuman Mati Bukan Solusi, Bestie”, pada Selasa (24/5/2022).

Dorongan agar hukuman mati dihapuskan dari sistem hukum di Indonesia terus disuarakan. Selain tidak terbukti dapat memberikan efek jera atau menurunkan tingkat kriminalitas, hukuman mati juga dianggap bertentangan dengan konstitusi Indonesia yang mendasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.

Secara global, laporan Amnesty International mencatat, angka vonis hukuman mati meningkat cukup signifikan, yakni dari 1.477 pada 2020 menjadi 2.052 vonis pada 2021. Di Indonesia, jumlah vonis mati yang dijatuhkan sepanjang 2021 oleh pengadilan tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, yakni dari 117 vonis pada 2020 menjadi 114 vonis pada 2021.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000