logo Kompas.id
Opini”Quo Vadis” LPTK
Iklan

”Quo Vadis” LPTK

Pembahasan RUU Sisdiknas tidak melibatkan LPTK yang mendapat tugas dari pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru. Ini hendaknya juga menjadi kritik yang membangun bagi LPTK agar membenahi diri.

Oleh
RAKHMAT HIDAYAT
· 8 menit baca
-
DIDIE SW

-

Setelah masalah hilangnya kata ”madrasah” dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, kini mencuat satu topik ke publik soal posisi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Isu LPTK menjadi menarik dibahas sejalan dengan topik yang dibahas dalam diskusi yang diselenggarakan Ikatan Alumni UNJ (Ika UNJ) yang membahas masa depan LPTK dalam RUU Sisdiknas pada 29 Juni 2022.

Paling tidak ada dua masalah penting terkait posisi LPTK dalam RUU Sisdiknas. Pertama, harus diakui bahwa pembahasan topik LPTK ini terbilang terlambat karena proses pembahasan RUU berlangsung sejak awal 2022. Sejalan dengan itu, masalah yang menjadi perhatian adalah tidak bersuaranya LPTK dalam merespons RUU Sisdiknas, tetapi yang menyuarakannya adalah ikatan alumni yang sudah di luar struktur kelembagaannya.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000