logo Kompas.id
NusantaraTerima Gratifikasi, Bekas...
Iklan

Terima Gratifikasi, Bekas Kadis Pertanahan DIY Divonis 4 Tahun Penjara

Krido Suprayitno terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait penyalahgunaan tanah kas desa.

Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
· 2 menit baca
Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno (kemeja putih) berbicara dengan jaksa penuntut umum usai pembacaan vonis atas dirinya dalam kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).
KOMPAS/MOHAMAD FINAL DAENG

Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno (kemeja putih) berbicara dengan jaksa penuntut umum usai pembacaan vonis atas dirinya dalam kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno. Krido terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait penyalahgunaan tanah kas desa.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Tri Asnuri Herkutanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2024). Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada terdakwa.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000