logo Kompas.id
NusantaraTerima Gratifikasi Rp 4,7...
Iklan

Terima Gratifikasi Rp 4,7 Miliar dari Mafia Tanah, Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa. Dia diduga menerima gratifikasi berupa uang dan dua bidang tanah dengan nilai sekitar Rp 4,7 miliar.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
Petugas mengawal Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno (tengah) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa, Senin (17/7/2023), di kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Kota Yogyakarta.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Petugas mengawal Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno (tengah) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa, Senin (17/7/2023), di kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa. Krido diduga menerima gratifikasi berupa uang dan dua bidang tanah dengan nilai sekitar Rp 4,7 miliar dari pengusaha yang menyalahgunakan tanah kas desa.

”Tersangka sebagai pengawas (tanah kas) desa, tetapi malah justru bekerja sama dengan mafia tanah,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023) sore, di Yogyakarta.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000