Bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Dua Bulan Penjara dalam Pidana Satwa Dilindungi
Setelah pidana korupsi, Bekas Bupati Langkat Terbit Perangin-Angin dijatuhi vonis kepemilikan satwa dilindungi, 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Terbit juga akan menjalani sidang perdagangan orang.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
STABAT, KOMPAS — Setelah hukuman atas pidana korupsi, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin kini dijatuhi vonis atas kelalaian memiliki satwa dilindungi. Terbit dijatuhi dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta karena memiliki orangutan sumatera, yaki, elang brontok, dan beo. Selain kasus ini, dia juga akan segera menjalani sidang dalam kasus perdagangan orang.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Ledis Meriana Bakara, Senin (28/8/2023) sore. Putusan dibacakan di hadapan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat yang diketuai Sai Sintong Purba dan pengacara Terbit, Anggun Rizal. Terbit mendengarkan melalui sambungan video konferensi. Putusan lebih rendah dari tuntutan, 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
”Terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin terbukti bersalah melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terbit Rencana oleh karena itu dengan pidana kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 50 juta,” kata Ledis dalam putusannya.
Ledis menyebut, Terbit terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif JPU karena kelalaiannya menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi, yakni satu individu orangutan atau mawas sumatera (Pongo abelii), satu yaki atau monyet hitam sulawesi (Macaca nigra), satu elang brontok (Nisaetus cirrhatus), dan dua tiong emas atau beo (Gracula religiosa).
Satwa itu ditempatkan di beberapa kandang di pekarangan rumah terdakwa di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat. Satwa itu diantar dan ditempatkan beberapa orang berbeda yang tidak dapat diketahui atau dipastikan lagi identitasnya.
Terdakwa Terbit kemudian menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa tersebut dengan cara mempekerjakan saksi Robin Pelita Pelawi untuk mengurus, merawat, membersihkan dan memberi makan minum satwa-satwa tersebut.
Saksi Robin memberikan makan satwa itu setiap pagi, siang, dan sore berupa pepaya, pisang, apel, anggur, ikan, jangkrik, dan pakan pabrikan. ”Robin mendapatkan upah Rp 2 juta setiap bulan untuk memelihara satwa tersebut,” kata Ledis.
Ledis mengatakan, perbuatan terdakwa Terbit yang telah lalai menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi itu tanpa izin dari Presiden, menteri, atau pejabat berwenang lainnya. Perbuatan terdakwa diketahui pada 25 Januari 2022 setelah petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut mendatangi rumah terdakwa.
Majelis Hakim PN Stabat memerintahkan agar semua barang bukti berupa satwa dilindungi tersebut diserahkan kepada BBKSDA Sumut. Semuanya bakal dikembalikan ke habitat semula atau ke suaka margasatwa.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. Demikian juga Terbit. Melalui pengacaranya, Anggun, Terbit menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Korupsi dan perdagangan orang
Sebelumnya, Terbit dijatuhi hukuman pidana atas kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur dan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam putusan kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti lima bulan kurungan.
Kasus korupsi itu menjadi pintu masuk penegakan hukum pada tindak pidana lain yang dilakukan Terbit. Petugas BBKSDA Sumut mengetahui tindak pidana kepemilikan satwa dilindungi setelah KPK menggeledah rumah Terbit atas kasus korupsi pada Januari 2022.
Komisi Nasional HAM dan Polda Sumut juga menyelidiki tindak pidana perdagangan orang setelah penyidik KPK menemukan kerangkeng manusia mirip penjara di pekarangan belakang rumah Terbit.
Anak dari Terbit, Dewa Perangin-Angin, dan pekerjanya, Hendra Surbakti, sudah lebih dulu diadili dalam kasus itu dan telah dijatuhi vonis penjara 1 tahun 7 bulan dan membayar restitusi Rp 265 juta kepada keluarga korban penganiayaan hingga meninggal. Terbit pun akan segera didakwa di PN Stabat atas kasus perdagangan orang itu.