Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga mencabut hak politik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terbukti menerima suap dalam proyek pembangunan infrastruktur dan pendidikan, Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, divonis 9 tahun penjara. Terbit terbukti menerima suap dari Muara Perangin Angin.
Selain Terbit, vonis juga dijatuhkan kepada Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfira.
Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Djuyamto dengan didampingi Rianto Adam Pontoh dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim anggota.
”Menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar majelis hakim.
Dalam putusan, Terbit terbukti menerima suap proyek infrastruktur yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan Kabupaten Langkat. Suap tersebut diberikan oleh Muara Perangin Angin yang pada Juni lalu divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Djuyamto menyebutkan, hal-hal yang memberatkan Terbit Perangin Angin adalah perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan.
Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.
”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga mencabut hak politik Terbit selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Di luar putusan terhadap Terbit, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa II Iskandar Perangin Angin selama 7 tahun, 6 bulan, dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Langkat nonaktif itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada 18 Januari 2022. Dia diduga menerima suap dari kontraktor Muara Perangin Angin terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat. Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 786 juta.