Kementerian Sosial Menonaktifkan 239.363 Warga Surabaya PBIJK
Pemerintah Kota Surabaya menjamin layanan kesehatan bagi 239.363 orang yang tidak lagi berstatus penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dengan mendata dan mendaftarkan dalam jaminan kesehatan nasional.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kementerian Sosial mengeluarkan 239.363 jiwa warga Surabaya dari daftar penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBIJK. Warga tidak lagi berstatus PBIJK karena dianggap sudah keluar dari kategori miskin.
Penonaktifan berlaku sejak 1 Mei 2023 yang membuat kalangan warga PBIJK kebingungan. Mereka cemas tidak dapat mengakses layanan kesehatan secara cuma-cuma atau harus menanggung iuran BPJS secara mandiri. Namun, sesungguhnya, Surabaya telah mencapai status universal health coverage (UHT). Warga tetap dapat menerima layanan kesehatan dengan intervensi dari Pemerintah Kota Surabaya.
Terkait dengan penonaktifan tadi, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina saat dihubungi pada Rabu (17/5/2023), pihaknya akan mendata ulang jumlah warga miskin sehingga masuk dalam kategori PBIJK. ”Kami perlu mendata kembali dan mengusulkan warga miskin untuk menggantikan yang sudah dinonaktifkan,” katanya.
Nanik melanjutkan, warga yang tidak lagi berstatus PBIJK tetap akan terlayani secara prima di seluruh fasilitas mitra BPJS Kesehatan. Ini karena status UHC yang melampaui 90 persen. Warga yang bukan lagi PBIJK dapat mengakses seluruh layanan kesehatan dengan memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP).
Ke puskesmas
Saat membutuhkan layanan kesehatan datanglah ke puskesmas, klinik, dan atau rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Perlihatkan KTP kepada petugas layanan. Jika nama warga belum ada daftar daftar peserta BPJS Kesehatan, petugas akan mendaftarkannya sehingga layanan seterusnya dapat terakses. Warga yang terkena kesulitan atau kendala mengakses layanan kesehatan dapat mengadu ke Whatsapp Center 0895 8030 12940 dan 0851 5696 8757.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, pembaruan atau pendataan ulang bertujuan status PBIJK tepat sasaran. Ada indikasi sebagian warga PBIJK tidak berdomisili di Surabaya sehingga merebut hak kalangan warga miskin di ibu kota Jatim tersebut.
Di Surabaya ada 230 fasilitas primer, 56 rumah sakit dan klinik utama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (Hernina)
Sonhaji melanjutkan, ada setidaknya 10.000 jiwa warga dengan KTP Surabaya, tetapi berdomisili di luar, misalnya Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Bangkalan, dan Lamongan. Namun, ketika memerlukan layanan kesehatan, mereka terpaksa pergi ke Surabaya karena status KTP di ibu kota Jatim tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya Hernina Agustin Arifin mengatakan, warga yang tidak lagi berstatus PBIJK tetap dapat menerima layanan kesehatan selama memiliki KTP Surabaya. ”Prosedurnya seperti kepesertaan jaminan kesehatan nasional dengan menggunakan nomor induk kependudukan dalam KTP,” katanya.
Menurut Hernina, warga yang bukan lagi PBIJK akan segera bergabung dengan 2,9 juta penduduk Surabaya yang telah berstatus peserta jaminan kesehatan nasional. Mereka jika mengalami kondisi kedaruratan bisa segera mengakses layanan di RS. Yang tidak dalam kondisi sakit darurat dilayani terlebih dahulu di fasilitas tingkat pertama, yakni puskesmas dan klinik. Jika perlu penanganan lebih, pasien dirujuk ke RS.
”Di Surabaya ada 230 fasilitas primer, 56 rumah sakit dan klinik utama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.