logo Kompas.id
OpiniMenakar Keadilan Semu Jaminan ...
Iklan

Menakar Keadilan Semu Jaminan BPJS Kesehatan

Solusi untuk mengatasi beban fiskal BPJS Kesehatan harus tetap memenuhi prinsip keadilan. Dan, solusinya bukan melalui kolaborasi dengan asuransi swasta atau sekadar menyisir tagihan listrik 1.000 ”orang kaya”.

Oleh
MUHAMMAD HATTA
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menuai kontroversi pada Rapat bersama DPR RI beberapa waktu lalu (Detik.com, 22/11/22). Berencana menyisir 1.000 klien BPJS Kesehatan yang memiliki daya listrik di atas 6.600 watt, Menkes berasumsi orang-orang yang punya daya listrik sebesar itu adalah kalangan kaya yang tak perlu dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dua premis patut diulas tentang opini Menkes tersebut. Pertama, konsep JKN bersifat universal health coverage (UHC) yang bermakna semua warga negara harus tercakup tanpa terkecuali. Ia hadir melindungi risiko pembiayaan kesehatan tanpa melihat status serta latar belakang sosial ekonomi pesertanya, selama mereka membayar iuran sesuai nominal kelas yang diinginkan. Meminjam teori filsuf John Rawls, JKN merupakan ”kontrak bersama” yang mesti dipatuhi segenap penduduk Indonesia dan diejawantah dengan Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (UU SJKN).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000