Rekonstruksi Kasus Korupsi, Mantan Kepala Sekred Bawaslu Terima Gratifikasi
Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan rekonstruksi perkara korupsi mantan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan, Iriadi. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas jalannya perkara.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
HUMAS KEJAKSAAN NEGERI PRABUMULIH
Kejaksaan Negeri Prabumulih menggelar rekonstruksi tindak pidana korupsi dengan tersangka Iriadi, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, Senin (13/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas perkara dan memperkuat alat bukti.
PRABUMULIH, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Prabumulih merekonstruksi perkara korupsi mantan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan, Iriadi. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas jalannya perkara. Dalam rekonstruksi tersebut, Iriadi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 410 juta dalam lima kali penerimaan.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intel Zit Muttaqin, Selasa (14/3/2023), menjelaskan, untuk menambah terang kasus ini, pihaknya sudah merekonstruksi perkara dalam 20 adegan. Rekonstruksi tersebut digelar dengan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU), saksi-saksi, dan kuasa hukum tersangka.
”Rekonstruksi ini untuk memperjelas bagaimana tersangka menerima aliran dana hibah tersebut,” ujarnya.
Dari rekonstruksi tersebut terlihat ada lima transaksi penerimaan uang yang diserahkan sejumlah pihak dari Bawaslu Prabumulih dengan total Rp 410 juta. ”Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 dan 3 Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai gratifikasi.
Kejaksaan Negeri Prabumulih menggelar rekonstruksi tindak pidana korupsi dengan tersangka Iriadi, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Senin (13/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas perkara dan memperkuat alat bukti.
Kepala Seksi Pidana Khusus Rudi Firmansyah menjelaskan, pelaksanaan rekonstruksi pada pidana korupsi mungkin baru pertama kali digelar di tingkat kejaksaan negeri. ”Ini upaya kami untuk membuat terang bagaimana tindak pidana terjadi,” ujarnya.
Rekonstruksi di tingkat kejaksaan pun telah diatur dalam KUHP. Jadi, rekonstruksi tidak hanya dilakukan di tingkat kepolisian, tetapi juga dapat dilakukan di tingkat kejaksaan.
Dengan begitu, JPU memiliki gambaran yang jelas beserta alat bukti yang kuat di hadapan persidangan. ”Dengan cara ini diharapkan penjelasan JPU dapat meyakinkan hakim, termasuk pasal yang digunakan,” ujarnya.
Rudi mengatakan, memang tersangka Iriadi membantah menerima uang tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan haknya dan memang diberikan hak ingkar. ”Namun, keterangan sejumlah saksi yang memberikan uang, memang Iriadi menerima uang tersebut, bahkan dalam kondisi aktif meminta uang dari aliran dana perkara korupsi Bawaslu Prabumulih 2017-2018 tersebut.”
”Nanti kita buktikan saja sesuai fakta persidangan,” ujar Rudi.
Pesan netralitas ASN (aparatur sipil negara) pada pakaian yang dikenakan peserta apel Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilihan Umum 2024, di pelataran Benteng Kuto Besak, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/2/2023). Ini menjadi momen bagi setiap pemangku kepentingan untuk menyukseskan Pemilu 2024 di Palembang.
Sejauh ini, kata dia, penyidik terus mendalami aliran dana dan perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. Sebutnya, tim penyidik Kejari Prabumulih tengah merampungkan berkas perkara dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
”Soal tersangka baru, tidak menutup kemungkinan ada. Tergantung hasil penyidikan ke depan yang dilakukan tim penyidik Kejari Prabumulih,” kata Rudi.
Sementara itu, kuasa hukum Iriadi, Hendri Dunan, menjelaskan, selama rekonstruksi perkara, ia telah mendampingi kliennya. Dalam rekonstruksi tersebut, Iriadi membantah soal penerimaan uang tersebut.
”Menolak itu hak klien kita, tinggal dibuktikan saja di persidangan nantinya lihat fakta persidangannya,”ujarnya. Dirinya berkomitmen akan mendampingi kliennya untuk menjalani proses hukum sampai pada proses persidangan.