logo Kompas.id
NusantaraCegah Pencucian Uang, UU...
Iklan

Cegah Pencucian Uang, UU Koperasi Akan Direvisi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masuki berencana merevisi UU Perkoperasian. UU perlu diubah untuk menambah kekuatan pengawasan terhadap koperasi.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 2 menit baca
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki

MAGELANG, KOMPAS — Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Revisi dilakukan untuk menambah muatan, dengan tujuan menambah kekuatan pemerintah untuk mengawasi koperasi, dan mencegah terjadinya pelanggaran seperti tindak pidana pencucian uang oleh unit usaha tersebut.

”Revisi UU mendesak untuk dilakukan. Selama ini kita kurang memiliki kekuatan karena hanya bertindak dengan berlandaskan aturan berupa Permenkop,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berkunjung ke Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (16/2/2023).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000