Kuasa Hukum YSA Ajukan Perlindungan Saksi pada LPSK
Ada 4 saksi yang mengetahui peristiwa pemerkosaan terhadap YSA, ibu muda di Jambi. Keempat saksi yang masih usia remaja tersebut membutuhkan dukungan perlindungan dari ancaman dan intimidasi.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kuasa hukum YSA mengajukan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan itu ditujukan pada 4 saksi yang mengetahui peristiwa pemerkosaan terhadap YSA.
Kuasa hukum YSA, Alendra, mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menyampaikan, ada 4 saksi yang mengetahui peristiwa pemerkosaan terhadap YSA pada Kamis (2/2/2023). Keempat saksi yang masih usia remaja tersebut diduga mengalami intimidasi oleh sejumlah pihak sehingga dikhawatirkan mengalami ketakutan. Atas dasar itulah, kuasa hukum meminta bantuan LPSK untuk melindungi mereka. ”Kami telah menghubungi pihak LPSK dan secara resmi surat permohonan segera kami sampaikan supaya ada dukungan perlindungan terhadap anak-anak tersebut,” katanya, Selasa (14/2/2023).
Sejak Senin lalu, tim LPSK berada di Jambi untuk mendalami kasus yang melibatkan YSA versus anak-anak di sebuah kampung di Kota Jambi. Kasus yang dimaksud ada dua. Yang pertama, laporan orangtua anak-anak atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh YSA. Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Jambi, para orangtua menyebutkan korban pencabulan berjumlah 17 anak.
Adapun kasus kedua terkait pengaduan YSA atas pemerkosaan yang dialaminya. Dalam aduan yang disampaikan ke Polresta Jambi, YSA menyebut jumlah pelakunya ada 8 anak.
Terkait kasus pencabulan, penyidik Polda Jambi menetapkan YSA sebagai tersangka. Ia pun ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Jambi karena diduga memiliki kelainan seksual dan kejiwaan. Akan tetapi, terkait kasus pemerkosaan, statusnya mencapai tahap penyelidikan. Aparat masih memintai keterangan saksi-saksi terkait dan mengumpulkan bukti pendukung.
Selasa siang, penyidik Polda Jambi mendatangi rumah YSA dan rumah orangtuanya untuk mendapatkan sejumlah alat bukti. Salah satunya adalah ponsel milik YSA yang kondisinya rusak. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Andri Ananta, pihaknya akan memeriksa isi dalam ponsel.
Kami telah menghubungi pihak LPSK, dan secara resmi surat permohonan segera kami sampaikan supaya ada dukungan perlindungan terhadap anak-anak tersebut. (Alendra)
Andri menambahkan, sebelum itu pihaknya telah menyita sebuah ponsel yang dipegang oleh YSA. Ponsel tersebut berisi dua akun Whatsapp milik YSA dan suaminya, Afriyanto. Dalam ponsel tersebut, penyidik mendapati sejumlah video porno. Dari keterangan anak-anak, didapatkan informasi bahwa video tersebut pernah diperlihatkan YSA kepada mereka.
Namun, menurut ibu YSA, Melati, ponsel tersebut milik Afriyanto, suami YSA. Ponsel tersebut juga baru dibeli Afriyanto dari pamannya dua bulan lalu. ”Kalau memang ada video porno di dalamnya, harus dicek dulu sejak kapan video itu masuk ke dalam HP,” ujarnya.