logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanMinim, Kasus Pemerkosaan yang ...
Iklan

Minim, Kasus Pemerkosaan yang Diproses Hukum

Kejahatan seksual, terutama pemerkosaan, hingga kini menjadi ancaman serius bagi perempuan. Namun, dari ribuan kasus yang muncul, hanya segelintir yang berlanjut ke proses hukum.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kNj9Kd3DUdhZRUG5d8QdLv3n47s=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fbd59dbbe-2ca4-48c5-aa29-97a2197bb506_JPG.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan menggelar aksi diam dalam peringatan Hari Perempuan Internasional di jalan depan kantor DPRD Sumatera Barat, Padang, Senin (8/3/2021). Mereka menuntut pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena angka kekerasan seksual masih tinggi, termasuk di Sumbar.

JAKARTA, KOMPAS — Data Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menunjukkan, dari 24.786 kasus kekerasan sepanjang tahun 2016-2020, sebanyak 7.344 kasus atau 29,6 persen adalah kasus pemerkosaan. Dari kasus tersebut, hanya kurang dari 30 persen yang diproses hukum.

Rendahnya angka proses hukum pada kasus kekerasan seksual menunjukkan aspek substansi hukum yang ada tidak mengenal sejumlah tindak kekerasan seksual dan hanya mencakup definisi yang terbatas. Selain itu, aturan pembuktian yang membebani korban dan budaya menyalahkan korban serta terbatasnya daya dukung pemulihan korban juga menjadi kendala.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000