Cabuli Tiga Siswa SD, Kuli Bangunan di Banyumas Ditangkap
Kepolisian meringkus seorang kuli bangunan yang mencabuli tiga pelajar sekolah dasar di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pencabulan itu dilakukan saat tersangka menggarap pekerjaan di sekolah korban.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Kepolisian meringkus seorang kuli bangunan yang mencabuli tiga pelajar sekolah dasar di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pencabulan itu dilakukan saat tersangka menggarap pekerjaan di sekolah korban. Pemahaman terkait jenis-jenis kekerasan seksual perlu banyak disosialisasikan karena kekerasan seksual bukan hanya tindakan pemerkosaan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu dalam siaran pers, Senin (19/9/2022), menyampaikan, kuli bangunan yang melakukan pencabulan itu adalah seorang lelaki berinisial WAR (59). Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, itu ditangkap pada Jumat (16/9/2022).
Menurut Edi, WAR diduga mencabuli tiga siswa laki-laki di salah satu SD di Purwokerto, yakni GLN (10), ADL (10), dan AZL (10). Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, WAR melakukan pencabulan pada Selasa (13/9/2022) lalu.
Waktu itu, sekitar pukul 10.00 WIB atau saat jam istirahat, salah seorang korban berinisial ADL sedang berdiri di depan kelas. Tak lama kemudian, WAR melintas di depan ADL sambil memanggul pasir. Saat itu, tersangka melakukan pencabulan.
”Setelah berada persis di depan ADL, WAR dengan menggunakan tangan kanan memegang sambil berjalan (mencolek) alat kelamin dan pantat korban sehingga korban sempat kaget dan terdiam,” kata Edi.
Sesudah kejadian tersebut, korban mengadukan perbuatan WAR kepada guru di sekolah tersebut. Aduan serupa ternyata disampaikan oleh beberapa siswa lain. ”Mendengar pengakuan siswanya tersebut, kemudian pihak sekolah melaporkannya ke Polresta Banyumas,” papar Edi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Agus Supriyadi menambahkan, saat ditangkap dan dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
WAR diduga mencabuli tiga siswa laki-laki di salah satu SD di Purwokerto.
Secara terpisah, dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Tri Wuryaningsih, menyampaikan, selama ini, kebanyakan masyarakat masih menganggap kekerasan seksual hanya berupa pemerkosaan. Padahal, tindakan mencolek atau memegang organ vital juga merupakan bentuk kekerasan seksual.
”Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, masyarakat juga perlu diedukasi apa saja hal-hal yang termasuk kekerasan seksual sehingga mereka paham dan tidak melakukan lagi. Selama ini, sebagian orang masih menganggap jowal-jawil (mencolek) dan memegang (bagian tubuh tertentu) itu sebagai hal yang sepele karena dianggap sekadar guyon,” kata Tri.
Tri menambahkan, berkaca dari kasus tersebut, anak-anak juga perlu terus diingatkan untuk menjaga diri dan melaporkan kepada guru atau orangtuanya jika mengalami tindakan pelecehan. Pihak sekolah juga perlu memberi peringatan keras terhadap orang-orang di sekolah, baik guru, karyawan, maupun pihak lain, supaya tidak berbuat cabul atau melakukan kekerasan seksual.